Kades Bonea Desak Kapolres Tangkap Kajari Kepulauan Selayar Pasca Putusan Praperadilan

Selayar, 7 Maret 2025 – Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadjil, S.H., mendesak Kapolres Kepulauan Selayar untuk segera menangkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar yang diduga telah menggelapkan uang rakyat senilai Rp357.722.613,00. Desakan ini muncul setelah Pengadilan Negeri (PN) Selayar memenangkan praperadilan yang diajukan oleh Kades Bonea dan menyatakan bahwa penyitaan uang tersebut tidak sah.

Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim Andrian Hilman, S.H., M.Kn., PN Selayar menegaskan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Kajari Kepulauan Selayar tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan memerintahkan agar uang tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Desa Bonea.

Putusan Praperadilan: Penyitaan Uang Rakyat Tidak Sah

Keputusan ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kajari Kepulauan Selayar. Hakim menyatakan bahwa proses penyitaan yang dilakukan tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku, sehingga uang rakyat yang disita harus segera dikembalikan kepada pemohon, yakni Pemerintah Desa Bonea.

“Putusan ini membuktikan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Kajari tidak sah dan telah merugikan masyarakat Desa Bonea. Oleh karena itu, Kajari harus segera diproses secara hukum,” kata Alwan Sihadjil, S.H., dalam keterangannya kepada media.

Alwan menegaskan bahwa setelah putusan ini, tidak ada lagi alasan bagi Kapolres Kepulauan Selayar untuk menunda proses hukum terhadap Kajari.

“Kami meminta Kapolres bertindak cepat. Jika hukum benar-benar ditegakkan, maka Kajari yang telah menyalahgunakan kewenangan ini harus segera ditangkap dan diadili sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Tim Kuasa Hukum: Tidak Ada Alasan Menunda Penangkapan

Kuasa hukum Kepala Desa Bonea, Ratna Kahali, S.H., dan Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., juga menegaskan bahwa putusan ini harus segera dieksekusi. Mereka mendesak Kapolres untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Kajari Kepulauan Selayar.

“Putusan ini bersifat final dan mengikat. Tidak ada alasan bagi pihak terkait untuk menunda pengembalian uang dan penegakan hukum terhadap Kajari yang terlibat dalam penyitaan ilegal ini,” tegas Ratna Kahali, S.H.

Muhammad Sirul Haq menambahkan bahwa jika Kapolres tidak segera bertindak, maka ini akan menjadi preseden buruk dalam sistem hukum Indonesia.

“Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di putusan pengadilan tanpa ada tindak lanjut hukum bagi pelaku yang bertanggung jawab. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Desakan Masyarakat: Kajari Harus Ditangkap!

Pasca keluarnya putusan praperadilan, masyarakat Desa Bonea juga mulai bersuara. Mereka menuntut agar aparat kepolisian segera bertindak tegas terhadap Kajari Kepulauan Selayar.

“Jika aparat hukum tidak segera mengambil tindakan, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan semakin hilang. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” kata salah satu tokoh masyarakat Desa Bonea.

Menurutnya, pengembalian uang rakyat Desa Bonea bukan satu-satunya solusi. Kajari yang diduga telah menyalahgunakan kewenangannya juga harus diadili sesuai hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum bagi mereka yang diduga telah melakukan pelanggaran,” tambahnya.

Kapolres Kepulauan Selayar Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Kepulauan Selayar belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan penangkapan Kajari. Publik kini menunggu langkah tegas dari kepolisian untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa diskriminasi.

Masyarakat berharap bahwa aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan segera menjalankan amanah putusan pengadilan demi keadilan bagi rakyat Desa Bonea.

(TIM MEDIA/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *