Polres Probolinggo Kota Tangkap Kawanan Residivis Curanmor, Beraksi di Banyak TKP

Polres Probolinggo Kota Tangkap Kawanan Residivis Curanmor, Beraksi di Banyak TKP

Kota Probolinggo – Tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk dua residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah berulang kali meresahkan warga. Kedua pelaku, AF (40) warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, dan AH (44) warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, diketahui sudah berulang kali keluar-masuk penjara akibat kejahatan serupa.

“Tersangka AF ini sudah pernah masuk penjara sebanyak tujuh kali, sedangkan AH sudah tiga kali,” ungkap Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P. melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah pada Jumat (28/02/2025).

Modus Operandi: Beraksi di Malam Hari Saat Korban Tertidur

Menurut Iptu Zainullah, modus operandi yang digunakan kedua tersangka cukup terorganisir. Mereka berkeliling mencari target kendaraan yang mudah diambil, lalu membagi peran dalam setiap aksinya. AH bertindak sebagai eksekutor atau pemetik, sedangkan AF bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.

Salah satu aksi mereka terjadi pada 22 Desember 2024 di Kelurahan Mangunharjo, Kota Probolinggo. Saat itu, mereka melihat sebuah sepeda motor Honda Beat terparkir di teras rumah korban. Melihat situasi aman dan korban sedang tidur di dalam rumah, AH langsung masuk ke halaman dan membobol kunci motor menggunakan kunci T, sementara AF berjaga di sekitar lokasi. Setelah berhasil menggasak motor tersebut, keduanya langsung kabur ke arah selatan untuk menghindari pengejaran.

Pelarian Berakhir, Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku

Berbekal hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya berhasil mengidentifikasi dan memburu kedua pelaku.

  • AF ditangkap lebih dulu pada 18 Februari 2025 di daerah Bayeman, Tongas.
  • AH menyusul ditangkap sehari setelahnya, 19 Februari 2025, di daerah Wonomerto.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Skywave yang digunakan pelaku saat beraksi.

Dijerat Pasal 363 KUHP, Terancam 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AF dan AH akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Polres Probolinggo Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu mengamankan kendaraannya dengan kunci ganda untuk mencegah aksi kejahatan serupa. Selain itu, pihak kepolisian juga terus meningkatkan patroli guna menekan angka curanmor di wilayah hukum mereka. (Edi D/*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *