Wartawan Dihalangin Mengambil Dokumentasi di DPRD Probolinggo, Kecewa dengan Pembatasan Kebebasan Pers

Probolinggo, 3 Maret 2025 – Insiden yang mengecewakan terjadi di Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo saat peliputan acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Bupati Probolinggo Gus Haris pada Senin (3/3/2025). Sejumlah wartawan yang hadir untuk meliput acara tersebut dihalangi oleh petugas keamanan outsourcing yang ditugaskan di DPRD. Mereka dilarang mengambil gambar dan dokumentasi, yang menimbulkan protes dari insan pers yang merasa bahwa kebebasan pers telah terlanggar.

Pembatasan yang Merugikan Profesi Wartawan

Peristiwa tersebut menambah panjang daftar permasalahan terkait kebebasan pers di Indonesia. Salah seorang wartawan yang hadir dalam acara tersebut, Roni, menyatakan kekecewaannya atas perlakuan yang diterimanya. Menurut Roni, insiden ini menghalangi tugas mereka sebagai jurnalis yang bertugas untuk menyampaikan informasi kepada publik.

“Kami ini bekerja untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Tapi justru dihalangi, tidak boleh mengambil gambar atau foto. Ini jelas mengecewakan,” ungkap Roni, yang merasa tindakan tersebut sangat menghambat kinerja jurnalistik mereka.

Roni juga menambahkan bahwa pembatasan seperti ini seharusnya tidak terjadi, mengingat bahwa kebebasan pers telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Tugas kami adalah memberikan informasi kepada masyarakat. Pembatasan semacam ini jelas mencederai hak kami untuk bekerja secara bebas,” tambahnya.

Protes Terhadap Keamanan Outsourcing DPRD Probolinggo

Kejadian ini juga mengundang perhatian banyak pihak yang menganggap bahwa tindakan petugas keamanan yang dipekerjakan oleh outsourcing tidak seharusnya menghalangi profesi wartawan. Keberadaan petugas keamanan di lingkungan publik seperti gedung DPRD semestinya untuk menjamin ketertiban, bukan membatasi hak wartawan untuk meliput acara penting yang bersifat publik.

Kekesalan yang sama juga disampaikan oleh sejumlah wartawan lain yang merasa bahwa kejadian ini menciptakan kesan bahwa kebebasan pers tidak dihargai. “Seharusnya, pihak DPRD memberikan kesempatan bagi wartawan untuk meliput tanpa hambatan. Jangan sampai kebebasan pers terganggu hanya karena kelalaian atau kesalahan petugas keamanan,” ujar salah seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya.

Desakan Agar DPRD Tanggap dan Beri Klarifikasi

Peristiwa tersebut memunculkan desakan agar Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, segera memberikan klarifikasi dan menegaskan sikap resmi terkait kebebasan pers di daerah tersebut. Sejumlah wartawan dan organisasi pers setempat meminta agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Kami minta Ketua DPRD tegas dalam masalah ini. Jangan sampai ke depannya ada wartawan yang mengalami perlakuan serupa. Wartawan bukan musuh, tetapi mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” tegas Roni.

Dengan adanya kejadian ini, diharapkan adanya langkah konkret dari pihak DPRD untuk menghindari kekeliruan serupa dan menjaga hubungan yang baik antara lembaga pemerintah dengan para jurnalis, demi terciptanya transparansi informasi yang lebih baik untuk publik.

(Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *