Dugaan Korupsi ADD Kades Nipa Kalemoa Viral Hingga Jember, Warga Mendesak APH Bertindak

Banggai – Dugaan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Nipa Kalemoa, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, terus menjadi sorotan publik. Kasus ini bahkan menjadi perbincangan hingga ke Jember, Jawa Timur. Sejumlah warga yang mengetahui informasi ini mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap sang kepala desa.

Pada Kamis, 27 Februari 2025, seorang warga Desa Nipa Kalemoa yang berdomisili di Jember menghubungi pimpinan redaksi media Patrolihukum.net melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan tersebut, warga dengan inisial SJ menyatakan keprihatinannya terkait dugaan korupsi tersebut dan mempertanyakan perkembangan kasusnya.

“Min, gimana kasus Kades Kalemoa ini? Ada kelanjutannya nggak? Saya tadi dikirimi link berita ini oleh saudara saya, jadi masih penasaran. Apakah kasus Kades Nipa Kalemoa ini benar-benar diproses atau tidak? Kalau memang benar, semoga segera ditindak. Keluarga saya banyak yang kena imbasnya karena tidak setuju dengan dana yang tidak transparan,” tulis SJ dalam pesan tersebut.

Dugaan korupsi ini berawal dari pengadaan alat bantu tanam jagung yang menggunakan dana ADD sebesar Rp119.982.800 pada tahun anggaran 2023. Namun, dalam realisasinya, anggaran tersebut hanya digunakan untuk membeli 30 unit alat bantu tanam jagung dengan harga per unit Rp2.165.000. Jika dikalkulasikan, total belanja yang terealisasi hanya sebesar Rp64.950.000.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat karena terdapat selisih dana sebesar Rp55.032.800 yang tidak jelas peruntukannya. Warga menduga dana tersebut tidak dikembalikan ke kas desa dan diselewengkan untuk kepentingan pribadi kepala desa.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kades Nipa Kalemoa sempat memberikan klarifikasi bahwa harga per unit alat bantu tanam jagung yang dibeli memang Rp2.165.000 dan sudah termasuk pajak. Namun, ketika media mencoba menghubunginya untuk konfirmasi lebih lanjut, kades justru mengajak untuk bertemu langsung di kantor desa tanpa memberikan jawaban yang lebih jelas.

Sikap kepala desa yang enggan memberikan penjelasan rinci semakin menimbulkan kecurigaan. Beberapa warga menduga bahwa kades merasa kebal hukum atau memiliki perlindungan dari pihak tertentu, sehingga tidak takut menghadapi penyelidikan.

Melihat adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana desa, warga meminta agar APH, khususnya unit Tipikor Polres Banggai, segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki kasus ini. Mereka berharap jika terbukti ada unsur korupsi, kades dapat diproses hukum dan dijatuhi hukuman yang setimpal.

“Kami ingin kejelasan mengenai penggunaan dana ini. Jika memang ada penyimpangan, maka harus segera diproses hukum. Jangan sampai kasus seperti ini hanya berakhir dengan pengembalian uang karena itu tidak akan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Warga menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas akan menjadi contoh bagi kepala desa lain agar tidak menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Mereka juga berharap adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran desa agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

(Lp.Red/Tim/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *