Kepulauan Selayar —- Kamis, 6 Maret 2025, Sebuah laporan mengejutkan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Selayar terkait dugaan pemalsuan dan penggelapan uang sita dana desa Bonea Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar. Laporan tersebut diajukan oleh Kuasa Hukum Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, melalui Kantor Hukum Ratna Kahali dan Rekan, yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar sebagai terlapor.
Laporan dengan nomor 14/B/RKR/III/2025 tersebut menyebutkan dugaan ketidaksesuaian pencatatan dana desa Bonea yang disita oleh pihak Kejaksaan Negeri Selayar. Dana yang semula tercatat sebesar Rp. 357.735.613,- dalam berita acara penerimaan uang, ternyata dalam dokumen yang dibuat oleh Kejaksaan Negeri Selayar, hanya tercatat sebesar Rp. 357.722.613,-. Selisih nominal sebesar Rp. 13.000 ini menimbulkan dugaan adanya pemalsuan dan penggelapan dana desa yang seharusnya dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
Menurut Alwan Sihadji, Kepala Desa Bonea, dirinya telah menyerahkan dana tersebut sesuai jumlah yang seharusnya. “Saya telah menyerahkan uang tersebut sesuai jumlah yang sebenarnya, namun ada selisih dalam pencatatannya. Kami berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan ini untuk memastikan keadilan,” ungkap Alwan.
Ratna Kahali, SH, selaku kuasa hukum Kepala Desa Bonea, menegaskan bahwa laporan ini dilayangkan agar pihak Kepolisian dapat segera menindaklanjuti dugaan pemalsuan dan penggelapan tersebut secara transparan dan profesional. “Kami berharap proses hukum berjalan dengan adil dan tidak ada pihak yang menutup-nutupi kasus ini,” kata Ratna Kahali.
Selain itu, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, juga memberikan penjelasan terkait laporan tersebut. Menurutnya, dana yang disita oleh Kejaksaan Negeri Selayar, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar, bukan merupakan kerugian negara, melainkan dana desa yang belum terpakai dan direncanakan untuk dikembalikan ke kas Desa Bonea.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat dana desa yang seharusnya digunakan untuk kemakmuran masyarakat dapat terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan. Kuasa hukum berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan adil terhadap siapapun yang terlibat dalam pelanggaran ini.
Saat ini, laporan resmi telah diterima oleh Polres Kepulauan Selayar dan menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa kasus ini segera mendapatkan perhatian serius dan diselesaikan dengan sebaik-baiknya. (Tim/Red/**)