Warga Desa Jabung Wetan Geram, Akta Tanah Tak Kunjung Selesai Meski Sudah Bayar Jutaan Rupiah

Probolinggo – Warga Desa Jabung Wetan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, tengah dilanda kekecewaan besar. Sudah dua tahun mereka menunggu akta tanah yang dijanjikan oleh perangkat desa setempat, Muhammad alias Pak Mad Pamong. Namun, hingga kini dokumen tersebut tak kunjung diterbitkan, meski warga telah menyetorkan uang jutaan rupiah sebagai biaya pengurusan.

Neneng Sumiati, salah satu warga yang terdampak, melalui suaminya, Wahab, menyatakan bahwa awalnya mereka dijanjikan akta tanah akan selesai dalam 15 hari setelah pembayaran. Namun, kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, tidak ada kejelasan mengenai status dokumen tersebut.

Warga Bayar Jutaan, Akta Tanah Tak Kunjung Jadi

Menurut Wahab, mereka membayar sebesar Rp1.750.000 per bidang tanah untuk mendapatkan akta yang sah. Namun, setiap kali ditanyakan, alasan yang diberikan oleh perangkat desa terus berubah-ubah.

“Kami sudah membayar, katanya 15 hari selesai. Tapi sampai sekarang tidak ada kabar. Setiap ditanya, jawabannya selalu berbeda,” ujar Wahab, Minggu (2/3).

Kasus ini tidak hanya menimpa Neneng Sumiati. Setidaknya ada empat warga lain yang mengalami nasib serupa. Berikut daftar warga yang telah membayar namun belum menerima akta tanah mereka:

  • Sumiati – Rp1.750.000 untuk akta tanah dan Rp2.200.000 untuk akta jual beli (RT 15 RW 4, Dusun Impres).
  • Neneng Sumiati – Rp1.750.000 untuk akta tanah kering (RT 15 RW 4, Dusun Impres).
  • Agus Subakti – Rp1.750.000 untuk akta tanah kering (RT 15 RW 4, Dusun Impres).
  • Supriadi – Rp1.750.000 untuk akta tanah kering (RT 15 RW 4, Dusun Impres).

Warga menyebut bahwa setelah uang diterima oleh Pak Mad Pamong, proses pengurusan akta tanah seakan jalan di tempat. Berbagai alasan terus diberikan, mulai dari belum adanya SK, menunggu setelah bulan Ramadan, hingga alasan lain yang tidak jelas.

“Setiap kali ditanya, jawabannya selalu berubah. Katanya belum punya SK, lalu harus menunggu Lebaran, dan seterusnya. Ini sudah lebih dari dua tahun, tapi tetap tidak ada kejelasan,” keluh Wahab.

Perangkat Desa Bungkam, Warga Ancam Tempuh Jalur Hukum

Saat dikonfirmasi pada Senin (4/3), Muhammad alias Pak Mad Pamong tidak memberikan kepastian kapan akta tanah warga akan selesai. Bahkan, ia justru memberikan pernyataan bernada mengancam dalam bahasa Madura.

“Anda jangan mengadu saya dengan kepala desa. Saya cari juga kamu, kapan saja mau bertengkar, serius! Kamu kalau tahu saya, Pak Mad, tidak akan menipu orang. Insyaallah,” katanya.

Pernyataan tersebut justru semakin membuat warga geram. Mereka hanya menginginkan satu hal: kejelasan. Jika akta tanah tidak bisa segera diterbitkan, mereka meminta uang yang telah mereka bayarkan dikembalikan secepatnya.

“Kami hanya ingin hak kami. Kalau memang tidak bisa selesai, tolong uang kami dikembalikan. Jangan sampai kami dirugikan lebih lama lagi,” tegas Wahab.

Kepala Desa: Segera Selesaikan!

Kepala Desa Jabung Wetan, Amrullah Hasyim (Nun An), saat dikonfirmasi terkait masalah ini, meminta agar perangkat desa segera menyelesaikan pengurusan akta tanah warga.

“Selesaikan dengan cepat karena kecamatan sudah siap menandatangani,” ujar Nun An.

Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab atas penyelesaian akta tanah tersebut, ia menjawab singkat: “Kang Mad (Muhammad alias Pak Mad Pamong).”

Kini, warga masih menunggu kepastian. Jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, mereka mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Apakah ada unsur penipuan dalam kasus ini? Semua tergantung pada langkah selanjutnya yang diambil oleh perangkat desa. (**)

Sumber: Bambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *