Dugaan Pungli di Samsat Bangil: Proses Administrasi Kendaraan Diduga Bisa ‘Diakali’ dengan Bayaran Tambahan

Dugaan Pungli di Samsat Bangil: Proses Administrasi Kendaraan Diduga Bisa ‘Diakali’ dengan Bayaran Tambahan

Pasuruan – Menjelang awal Ramadan, aktivitas pelayanan di Kantor Bersama (KB) Samsat Bangil, Pasuruan, tampak berjalan normal. Wajib pajak yang ingin mengurus pajak kendaraan lima tahunan mengikuti prosedur standar, mulai dari cek fisik kendaraan, pendaftaran, pengisian formulir, hingga verifikasi dokumen. Sepanjang dokumen yang diajukan lengkap dan sesuai dengan identitas pemilik sah, proses administrasi dapat diselesaikan tanpa kendala.

Namun, di balik sistem pelayanan yang terlihat tertib, muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang telah terorganisir secara rapi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, wajib pajak yang tidak memiliki kelengkapan dokumen tetap bisa menyelesaikan proses administrasi dengan cara tertentu.

Indikasi Pungli: Proses yang Diduga Bisa Dipercepat dengan ‘Pengondisian’

Salah satu bagian yang disorot dalam dugaan ini adalah unit Baur Cek Fisik. Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, ada indikasi bahwa petugas di bagian tersebut sulit dikonfirmasi terkait dugaan ini. Alasan yang sering diberikan adalah kesibukan atau menjalankan instruksi atasan. Padahal, sebagai bagian dari pelayanan publik, petugas cek fisik memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipatuhi demi transparansi dan profesionalisme.

Namun kenyataannya, beberapa wajib pajak mendapati bahwa dokumen yang tidak memenuhi syarat tetap bisa diproses, asalkan ada pembayaran tambahan di luar biaya resmi. Sistem ini diduga berlangsung dengan “rapi dan halus,” sehingga sulit dideteksi secara langsung.

“Saya heran, teman saya yang berkasnya kurang lengkap tetap bisa selesai dengan cepat setelah ‘mengondisikan’ sesuatu. Saya sendiri yang mengikuti prosedur malah lebih lama,” ujar salah satu wajib pajak yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan praktik pungli ini semakin menguat karena beberapa wajib pajak lainnya juga mengaku mengalami hal serupa. Mereka mendapati bahwa ada “jalur cepat” yang bisa ditempuh dengan syarat adanya biaya tambahan yang tidak tercantum dalam aturan resmi.

Pihak Berwenang Belum Beri Konfirmasi

Untuk mendapatkan klarifikasi terkait dugaan ini, tim media mencoba menghubungi Kasat dan KRI Samsat Bangil melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak terkait. Sikap bungkam ini justru menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat, apakah benar ada dugaan praktik pungli yang melibatkan oknum di Samsat Bangil?

Di sisi lain, hingga saat ini, pihak Samsat Bangil Pasuruan juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan ini. Warga pun berharap agar ada pengawasan lebih ketat dari aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan layanan publik berjalan sesuai prosedur dan bebas dari pungutan liar.

Desakan Masyarakat untuk Pengusutan Dugaan Pungli

Kasus ini semakin menambah daftar panjang keluhan masyarakat terkait layanan administrasi kendaraan bermotor di berbagai daerah. Jika dugaan ini benar, maka praktik pungli di Samsat Bangil bukan hanya merugikan wajib pajak, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan masyarakat.

Masyarakat berharap pihak berwenang, termasuk aparat kepolisian dan lembaga pengawas pelayanan publik, segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas dugaan ini. Langkah konkret dan transparan sangat diperlukan guna memastikan bahwa sistem pelayanan di Samsat berjalan sesuai dengan aturan dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.

(Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *