Dugaan Korupsi Dana Desa di Sumbermujur Lumajang: Inspektorat dan LSM LIRA Desak Penyelidikan Transparan

Dugaan Korupsi Dana Desa di Sumbermujur Lumajang: Inspektorat dan LSM LIRA Desak Penyelidikan Transparan

Lumajang – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, terus menjadi sorotan publik. Indikasi kuat penyalahgunaan anggaran yang diduga hanya menguntungkan pihak tertentu semakin menguat, memicu desakan dari berbagai pihak agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas.

Sejak dugaan ini mencuat, masyarakat dan sejumlah organisasi sipil meminta transparansi dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa. Namun, hingga berita ini ditayangkan pada Sabtu (8/3/2025), Kepala Desa Sumbermujur, YR—yang diketahui merupakan istri dari mantan kepala desa sebelumnya—masih bungkam dan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media.

Inspektorat Lumajang Mulai Bergerak

Menanggapi polemik yang berkembang, Inspektorat Kabupaten Lumajang memastikan akan segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan tersebut. Pihak Inspektorat berencana memanggil Kepala Desa Sumbermujur guna melakukan klarifikasi dan menggali informasi lebih lanjut terkait indikasi korupsi yang sudah beredar luas di masyarakat maupun media sosial.

“Kami akan segera memanggil kepala desa untuk dimintai keterangan terkait dugaan ini. Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa,” ujar salah satu perwakilan Inspektorat Kabupaten Lumajang kepada media.

Langkah ini dinilai krusial mengingat Dana Desa merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Jika benar ada penyimpangan, maka tindakan hukum yang tegas harus segera diterapkan guna mencegah praktik serupa di desa-desa lain.

LSM LIRA Kawal Ketat Kasus Dugaan Korupsi

Dugaan korupsi Dana Desa ini juga mendapat perhatian serius dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Wakil Bupati LSM LIRA Kabupaten Lumajang, Dendik Zeldianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga fakta sebenarnya terungkap.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat. Jika kepala desa tidak mau terbuka kepada kami, tentu aparat terkait harus bertindak. Kami akan terus memantau dan memastikan tidak ada intervensi dalam proses ini,” ujar Dendik kepada media, Sabtu (8/3/2025).

Tidak hanya itu, LSM LIRA juga mengungkap bahwa selain dugaan korupsi Dana Desa, pihaknya menerima banyak laporan dari warga terkait perubahan status kepemilikan tanah yang mencurigakan.

“Kami sudah menerima sejumlah data dan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan peningkatan status kepemilikan tanah yang tidak wajar. Ini juga akan kami selidiki lebih lanjut,” tambah Dendik.

Publik Menanti Tindakan Tegas

Kasus dugaan korupsi ini menambah panjang daftar penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa yang terjadi di berbagai daerah. Publik menantikan langkah konkret dari Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus ini hingga tuntas.

Jika terbukti ada penyimpangan, masyarakat berharap ada tindakan hukum yang tegas agar dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. Inspektorat dan pihak berwenang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan menjamin bahwa praktik korupsi tidak lagi terjadi di Desa Sumbermujur maupun desa lainnya di Kabupaten Lumajang.

Kasus ini masih terus berkembang, dan masyarakat akan terus mengawasi proses penyelidikan yang sedang berlangsung. (Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *