Kota Sorong PBD – Satu lagi bukti kesigapan jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat. Polresta Sorong Kota berhasil menangkap pelaku pencabulan dan penganiayaan terhadap seorang pelajar yang masih berusia 18 tahun, hanya dalam waktu beberapa jam pascakejadian.
Kombespol Happy Perdana Yudianto, S.IK., M.H., selaku Kapolresta Sorong Kota, menggelar konferensi pers di markas Polresta di Jalan Ahmad Yani, Minggu (29/6/2025). Didampingi oleh sejumlah perwira penting seperti Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi PPA, dan Kasi Humas, Kapolresta menyampaikan kronologi serta langkah-langkah cepat yang diambil oleh jajarannya.
“Pelaku AS, umur 19 tahun, saat itu sedang di bawah pengaruh alkohol. Dalam perjalanan membeli pinang, ia melihat korban DM dan langsung memiliki niat untuk mencabuli. Korban melakukan perlawanan, dan pelaku bertindak brutal,” ungkap Kapolresta.
Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV, serta olah TKP yang mendalam. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pukul 00.30 WIT, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta.
Barang bukti penting berhasil diamankan, termasuk celana dalam korban yang menunjukkan adanya unsur pencabulan. “Kami pastikan tidak ada toleransi bagi tindakan keji semacam ini. Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat,” tegas Kapolresta.
Kasus ini kini dalam tahap pendalaman, dan pihak kepolisian mengimbau masyarakat tetap waspada dan melapor segera jika melihat indikasi kejahatan serupa.
(Leo)