Kapolda Papua Barat: Tembus Akar Jaringan Tambang Emas Ilegal, Dua Pemodal Masuk DPO

Kapolda Papua Barat: Tembus Akar Jaringan Tambang Emas Ilegal, Dua Pemodal Masuk DPO

Manokwari, Papua Barat – Kepolisian Daerah Papua Barat semakin gencar membongkar praktik tambang emas ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan melibatkan jaringan pemodal besar lintas wilayah. Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Drs. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan pihaknya kini memburu dua pemodal utama berinisial M.S dan E.S yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (5/8), Kapolda menekankan bahwa pemberantasan tambang emas tanpa izin (PETI) tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual dan pemodal besar yang memainkan peran penting dalam rantai ilegal ini.

“Kasus ini bukan hanya soal siapa yang menambang. Ini soal siapa yang membiayai, siapa yang mengangkut, dan ke mana hasil emas ini dijual. Ini jaringan terorganisir. Dan kami akan bongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, M.S dan E.S diduga kuat sebagai pemodal utama tambang emas ilegal dengan jejak transaksi dan kendali distribusi hasil tambang mencapai 1,6 kilogram emas—angka yang diperkirakan masih akan bertambah. Keduanya saat ini diduga melarikan diri ke wilayah Sulawesi.

“Kami telah memetakan lokasi persembunyian mereka. Upaya pelacakan masih berlangsung, dan kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan M.S maupun E.S untuk segera melapor melalui layanan 110 atau ke kantor polisi terdekat,” ujar Kapolda.

Kapolda juga menegaskan bahwa Polda Papua Barat memiliki komitmen yang tidak berubah dalam hal penindakan tambang ilegal, khususnya yang menggunakan alat berat yang terbukti merusak lingkungan secara masif.

“Kalau masyarakat mendulang emas secara tradisional, itu masih bisa dimaklumi. Tapi begitu menggunakan alat berat, jelas itu sudah melanggar hukum dan merusak lingkungan. Komitmen kami tegas dari awal: tidak ada kompromi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tidak hanya para pelaku di lapangan dan pemodal yang akan diproses, tetapi juga pemilik hak ulayat atau wilayah adat yang memberikan izin secara ilegal kepada para penambang.

“Jangan coba-coba memberi ruang kepada penambang ilegal. Jika terbukti, pemilik hak wilayah juga akan kami proses secara hukum,” imbuh Kapolda.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Papua Barat mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari solusi dengan turut melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.

“Kami tidak akan mundur. Kami serius dan konsisten untuk menegakkan hukum demi menjaga lingkungan dan masa depan Papua Barat. Percayakan proses ini kepada kami,” pungkas Kapolda dengan penuh keyakinan.

Langkah tegas Polda Papua Barat ini diharapkan dapat memutus mata rantai kejahatan tambang ilegal yang selama ini merugikan negara, merusak ekosistem, serta mencederai hak masyarakat adat dan lingkungan hidup.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *