Polres Tulungagung mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 1,2 kg sabu.
Barang tersebut didapat dari MBB (23), warga Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung sebagai tersangka.
Tersangka duangkap di salah satu tempat kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru.
Kapolres menyebut pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan yang terbesar di wilayah Tulungagung. Rekor tertinggi sebelumnya dicapai dengan barang bukti 600 gram sabu.
“Ini merupakan barang bukti sabu terbesar yang pernah kami ungkap. Peredarannya di Tulungagung sudah hitungannya kilo, bukan lagi gram,” kata AKBP Taat, Kamis (14/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan kiriman paket sabu pada Juni 2025 dari bandar besar berinisial S. Saat itu ia mendapat kiriman narkotika golongan satu ini seberat 2 kilogram.
“Dari total 2 kg sabu itu, MBB mendapatkan upah Rp 15 juta,” jelasnya.
Dalam operasinya, MBB memecah paket berukuran besar tersebut ke dalam paket kecil dengan berat disesuaikan pesanan yang masuk.
“Sebagian sudah diedarkan dengan pola ranjau (transaksi terputus) antara lain di Plosokandang, Balerejo Kecamatan Kauman dan Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu dengan total sekitar 800 gram. Sisanya 1,2 Kg kami amankan ini,” jelasnya.
Taat menambahkan, sebelum menerima paket 2 Kg, tersangka MBB juga pernah menerima kiriman paket sabu seberat 500 gram pada bulan Maret 2025. Proses transaksi dilakukan di Simpang Lima Gumul, Kediri.
“Untuk paket 500 gram itu telah habis diedarkan. Dari transaksi itu MBB menerima upah Rp 5 juta,” imbuhnya.
“Saat ini kami tengah memburu S selaku bandar besar yang memasok narkoba kepada MBB,” jelasnya.
Dari analisa polisi pasokan narkotika tersebut diduga kuat merupakan jaringan internasional. Barang diduga masuk ke Indonesia melalui perairan di wilayah Sumatera.
“Ciri-ciri barang dari luar negeri salah satunya terlihat dari bungkusnya ini, dibungkus warna emas, ada juga warna hijau dan ada tulisan (Tiongkok),” imbuhnya.