Dari CSR ke Cuan Pribadi, Dua Legislator Dijerat KPK

Dari CSR ke Cuan Pribadi, Dua Legislator Dijerat KPK

Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI, Satori dari Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keduanya diketahui merupakan anggota Komisi XI DPR RI, yang memiliki fungsi mengawasi sektor keuangan. Namun, alih-alih menjalankan amanah tersebut, mereka justru diduga memanfaatkan posisinya untuk mengatur dan memanipulasi penyaluran dana CSR melalui yayasan tertentu.

Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat itu diduga dialihkan demi kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset properti, kendaraan mewah, hingga pembangunan showroom.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK mengungkap Satori menerima aliran dana sekitar Rp12,5 miliar, sedangkan Heri Gunawan menerima sekitar Rp15,8 miliar. Uang tersebut disamarkan melalui berbagai skema, seperti deposito, pembelian tanah, dan transaksi lainnya yang bertujuan mengaburkan sumber dana.

“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Kami juga sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta menelusuri jejak aliran dana untuk memperkuat pembuktian dugaan korupsi dan TPPU,” ujar juru bicara KPK.

KPK menegaskan akan memanggil saksi-saksi tambahan, termasuk pihak yayasan yang menjadi jalur penyaluran dana CSR tersebut, guna mengungkap jaringan korupsi secara menyeluruh.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi lembaga legislatif, mengingat pelakunya berasal dari komisi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan sektor keuangan negara.

DETASEMEN HARIMAU INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *