Tuban, Diduga Surganya Bagi Pengusaha Tambang Galian C Ilegal

Tuban | Di Tuban, Jawa Timur, maraknya tambang ilegal galian C telah menimbulkan perhatian serius. Salah satunya di Cokrowati kecamatan Tambak boyo kabupaten Tuban, diduga tanpa izin resmi dan diduga kuat ada keterlibatan dari oknum di lingkungan pemerintahan setempat, termasuk dalam keberlangsungan aktivitas tambang ilegal ini.

Dari hasil wawancara Tim Investigasi di lapangan dengan sejumlah warga sekitar menyatakan bahwa tambang tersebut milik seseorang yang bernama Udin, tambang tersebut sudah berjalan kurang lebihnya sudah 4 (empat) bulan ini, jenis yang di tambang berupa pasir kwarsa,” Ujar masyarakat sekitar yang enggan disebut namanya.

Hal ini telah merugikan negara secara signifikan, Sesuai dengan prinsip konstitusi yang mengatur bahwa bumi, air dan kekayaan alam lainnya adalah milik negara, aktivitas tambang ilegal dianggap sebagai penyelundupan sumber daya alam yang seharusnya dimiliki oleh negara.

Oleh karena itu, para pelaku tambang tanpa izin dapat dikenai hukuman berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Minerba, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000.000 (setatus miliar rupiah).

Selain merugikan negara, tambang ilegal juga berpotensi merusak lingkungan dan menciptakan konflik horizontal di tengah masyarakat.

Dugaan keterlibatan oknum di lingkungan pemerintahan setempat dalam aktivitas tambang ilegal menjadi sorotan, memicu pertanyaan tentang tindakan yang harus diambil oleh aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait.

Tidak hanya pelaku tambang ilegal yang dapat dipidanakan, namun juga para penadah yang membeli hasil tambang ilegal ini. Sesuai dengan Pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil aktivitas ilegal dapat dipidana.

Selain itu, tambang ilegal juga berdampak pada pasokan solar, terutama untuk alat berat dan eskalator.

Dugaan penggunaan solar subsidi yang diduga ilegal sangat berdampak pada kelangkaan pasokan, yang akhirnya mempengaruhi masyarakat yang membutuhkan subsidi solar.

Masyarakat dan berbagai pihak berharap agar penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini dan menjaga kekayaan alam yang seharusnya menjadi aset negara dan kesejahteraan masyarakat.
Bersambung…..

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *