Bojonegoro, 27 Juni 2025 – Aktivitas tambang pasir darat yang diduga ilegal di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, terus menuai sorotan. Meski kerap dilaporkan dan bahkan sempat digerebek aparat, tambang tersebut tetap beroperasi dengan leluasa, seolah kebal terhadap hukum.
Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, aktivitas tambang ilegal tersebut semakin brutal demi mengejar keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan dampak lingkungan di sekitarnya.
“Tambang tersebut sering dilaporkan, Mas, tapi ya gitu, satu dua hari buka lagi,” ujarnya.
Warga lain menambahkan, tambang yang diduga dikelola oleh seseorang bernama Pak Mol ini pernah ditertibkan oleh Polres Bojonegoro, namun kembali beroperasi tak lama kemudian.
“Dulu sempat digerebek Polres Bojonegoro, tapi gak tahu kenapa bisa buka lagi, padahal katanya tidak punya izin,” tambahnya.
Warga pun heran mengapa aktivitas yang begitu mencolok ini seperti luput dari pantauan dan penindakan aparat penegak hukum. Mereka berharap Polres Bojonegoro segera mengambil tindakan tegas agar para pelaku tidak merasa kebal hukum.
“Harus ditindak tegas, supaya pelaku usaha tambang ilegal jera dan sadar betapa besar dampak kerusakannya terhadap lingkungan,” tegas warga.
Sebagai informasi, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait aktivitas tambang ilegal tersebut.