Tulungagung – Maraknya truk tangki solar diduga ilegal di wilayah Tulungagung mengundang perhatian serius dari tim investigasi dan masyarakat setempat.
Dalam penyelidikan tim investigasi dilapangan, tim menemukan bahwa truk tangki milik PT Tunggal Nogo Jowo Gresik diduga mengangkut BBM solar subsidi ilegal, dengan adanya kecurigaan yang semakin menguat.
Saat tim LSM dan media melakukan konfirmasi terhadap sopir truk, terungkap bahwa surat kelengkapan seperti PO, buku tera, dan dokumen migas tidak dapat ditunjukkan.
Sopir bahkan mengalibi bahwa truk tersebut baru keluar dari bengkel. Sopir dan kernet terlihat gugup dan segera menghubungi pengurus mereka, yang bernama Rio.
Rio, sebagai pengurus PT Tunggal Nogo Jowo yang beralamat di Ruko harmoni, Jl. Embong Malang C No.71B, kedungdoro,kec Tegalsari, kota Surabaiya Jawa Timur, membela perusahaan dengan mengklaim bahwa surat kelengkapan izin sudah lengkap dan valid.
Namun, kenyataannya, kedua sopir tidak dapat memperlihatkan dokumen yang dimaksud. Dugaan pun muncul bahwa pengambilan solar dilakukan di luar depo resmi dan berasal dari LAPAK penadu solar yang sistemnya mengangsu di SPBU secara estafet dengan menggunakan truck yang sudah dimodifikasi (Heli), setelah itu solar di tandu dan diambil oleh Truk tangki solar untuk dijual dengan harga industri.
Menyikapi hal ini, masyarakat menuntut tindakan tegas dari pemerintah dan APH untuk memberantas mafia solar tanpa pandang bulu.
Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja. Ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60.000.000.000 menjadi sorotan serius yang harus dijalankan pemerintah untuk menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat, sehingga masyarakat bisa mudah mendapatkan solar subsidi yang seharusnya untuk masyarakat kecil.
Bersambung….
Tim/Red