Polda Papua Barat Ungkap Kasus Penyebaran Konten Asusila Anak, Satu Tersangka Ditangkap

Polda Papua Barat Ungkap Kasus Penyebaran Konten Asusila Anak, Satu Tersangka Ditangkap

Manokwari – Polda Papua Barat Melalui Satgas Pornografi Anak (Porn Child) Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Papua Barat kembali berhasil mengungkap kasus kejahatan Persetubuhan dibawah umur , Pornografi dan penyebaran Foto dan Video Asusila Anak dibawah umur Rabu, (6/8/25).

Dalam kasus tersebut seorang pria berinisial YSL ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pembuatan dan penyebaran konten pornografi anak, serta distribusi konten asusila melalui media elektronik.

Tersangka diamankan langsung di kediamannya oleh tim Subdit V Tipidsiber, dan kini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Papua Barat guna menjalani proses penyidikan lanjutan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, terungkap bahwa YSL sempat menjalin hubungan asmara dengan korban, yang masih berusia di bawah umur, Dalam relasi yang tidak pantas tersebut, telah terjadi dua kali tindakan persetubuhan.

Lebih parahnya lagi, salah satu tindakan tersebut direkam secara diam-diam oleh tersangka tanpa seizin korban, Setelah korban memilih mengakhiri hubungan, tersangka diduga merasa kecewa hingga akhirnya menyebarkan rekaman video asusila tersebut kepada temannya melalui aplikasi perpesanan.

Aksi penyebaran ini menyebabkan trauma psikologis mendalam pada korban dan merupakan pelanggaran berat terhadap hukum yang mengatur perlindungan anak serta keamanan ruang digital.

Menindaklanjuti laporan dari ibu korban terkait dugaan tindak pidana yang dialami anaknya, Tim Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Papua Barat yang dipimpin oleh Ipda Dwi Prawoko, S.H. bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka YSL beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu unit ponsel milik tersangka yang berisi rekaman dan data digital lainnya, satu flashdisk berisi salinan video asusila, serta keterangan dari para saksi dan hasil pemeriksaan terhadap korban.

Atas perbuatannya, tersangka YSL dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, UU ITE, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta cakupan penyebaran konten digital yang dilakukan tersangka. Perkara ini telah memasuki Tahap I dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Subdit V Siber juga berkoordinasi dengan Unit PPA UPTD Provinsi dan ahli forensik digital untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara menyeluruh dan akuntabel.

Dirreskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Sonny M. Nugroho T, S.I.K mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, tenaga pendidik, dan lingkungan sekitar, untuk lebih waspada terhadap potensi eksploitasi seksual yang berawal dari relasi asmara serta penyalahgunaan teknologi digital.

“Masyarakat diminta segera melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual, pemerasan digital, atau penyebaran konten asusila terhadap anak melalui saluran resmi kepolisian atau Unit Siber Polri terdekat”

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo , S.H., S.I.K., M.Kom., Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam memberikan perlindungan terhadap anak di ruang digital maupun di lingkungan sekitarnya.

“Polda Papua Barat menegaskan bahwa upaya perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Kejahatan terhadap anak, terlebih yang melibatkan penyebaran konten asusila di dunia digital, akan terus menjadi atensi dan ditindak secara serius demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda.”tutup Kabid Humas.

(TK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *