Polisi Probolinggo Amankan Kakak-Beradik Spesialis Curanmor Resahkan Warga

Polisi Probolinggo Amankan Kakak-Beradik Spesialis Curanmor Resahkan Warga

PROBOLINGGO – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Kali ini, Satreskrim berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dikenal sebagai spesialis pencurian sepeda motor dan kerap beraksi di sejumlah titik di Kabupaten Probolinggo.

Dua pelaku tersebut ternyata merupakan kakak-beradik, yakni MS (23) dan Abdul Aziz, keduanya berasal dari Dusun Pengumben, Desa Gunung Geni, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Mereka dikenal licin dan cukup meresahkan warga karena sering melakukan aksi pencurian motor dengan sangat cepat dan terorganisir.

Penangkapan terhadap MS dilakukan pada Kamis malam (8/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat digerebek di rumahnya, MS tidak melakukan perlawanan. Ia diamankan dalam kondisi santai mengenakan peci hitam, kaos merah tua, dan sarung.

Kapolres Probolinggo melalui Kasatreskrim AKP Putra Fajar Adi Winarsa menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Mifathul Huda (24), mahasiswa asal Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan.

“Korban melapor bahwa sepeda motor miliknya, Honda Beat Pop dengan nomor polisi N 6437 MQ, hilang saat diparkir di depan sebuah swalayan di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan pada 29 Maret 2025 malam,” ungkap AKP Putra saat konferensi pers pada Selasa (13/5/2025).

Saat itu, korban datang ke swalayan untuk berbelanja dan memarkir sepeda motornya dengan posisi terkunci setir. Namun hanya dalam waktu sekitar dua menit saat korban berada di dalam swalayan, sepeda motornya raib. Korban kemudian meminta bantuan pihak swalayan untuk melihat rekaman CCTV, dan benar saja, dalam rekaman tersebut terlihat dua orang pelaku sedang membawa kabur sepeda motor miliknya.

“Berbekal dari rekaman CCTV tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap salah satu pelaku, yaitu kakak dari MS, yakni Abdul Aziz, pada 26 April 2025,” jelas AKP Putra.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Abdul Aziz, diketahui bahwa dalam setiap aksinya ia selalu berdua bersama sang adik, MS. Keduanya sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Kraksaan dan sekitarnya.

“Pelaku ini termasuk spesialis, karena mereka sudah sangat lihai dan mengetahui celah keamanan dari lokasi-lokasi yang menjadi sasaran. Tapi berkat kerja sama tim yang solid dan informasi dari masyarakat serta bukti rekaman CCTV, akhirnya keduanya berhasil kami amankan,” pungkas AKP Putra.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi curanmor lainnya. Sementara itu, barang bukti berupa sepeda motor hasil curian tengah dilacak keberadaannya untuk dikembalikan kepada korban. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Keberhasilan Satreskrim Polres Probolinggo ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang selama ini merasa resah dengan maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor. Pihak kepolisian pun mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan meningkatkan sistem keamanan saat memarkir kendaraan di tempat umum.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *