Proyek SMP Negeri 2 Darul Iksan Diduga Tidak Transparan, LAKI Minta Penegak Hukum Bertindak

Proyek SMP Negeri 2 Darul Iksan Diduga Tidak Transparan, LAKI Minta Penegak Hukum Bertindak

Aceh Timur – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di Aceh Timur. Proyek pembangunan rumah sekolah di SMP Negeri 2 Kecamatan Idi Darul Iksan disorot Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) karena dianggap tidak transparan dan berpotensi merugikan negara.

Ketua LAKI Aceh Timur, Saiful Anwar, mengungkapkan bahwa sejak tahap perencanaan pihak sekolah maupun pelaksana proyek tidak membuka akses publik terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB). Padahal, informasi tersebut wajib disampaikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Proyek negara harus terbuka. Detail anggaran, spesifikasi material, hingga nama kontraktor wajib diumumkan. Kenyataannya, semua informasi itu justru ditutup-tutupi,” tegas Saiful, Kamis (4/9/2025).

Menurutnya, sikap tertutup tersebut membuat masyarakat tidak bisa melakukan pengawasan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terjadinya mark up anggaran maupun penggunaan material bangunan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Ketertutupan ini adalah pelanggaran serius. Tanpa transparansi, proyek sangat rentan menjadi lahan korupsi,” tambahnya.

Hingga kini, pihak SMP Negeri 2 Darul Iksan maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Atas temuan ini, LAKI Aceh Timur meminta aparat penegak hukum segera memeriksa proyek bersumber dana APBN tersebut. Saiful menegaskan lembaganya akan terus mengawasi jalannya pembangunan di SMP Negeri 2 Darul Iksan agar tidak menimbulkan kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *