Nganjuk – Praktik perjudian sabung ayam di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, terus berlangsung secara terang-terangan meski aparat kepolisian kerap melakukan penggerebekan. Arena yang disebut dikelola oleh Rahmat itu tak pernah benar-benar berhenti beroperasi.
Hampir setiap akhir pekan dan hari libur, puluhan kendaraan roda dua dan roda empat memenuhi area sekitar lokasi. Aktivitas ini menimbulkan keresahan masyarakat, yang menduga ada pembiaran dari aparat sehingga praktik ilegal itu terus berjalan.
“Kalau cuma digerebek lalu dibiarkan buka lagi, sama saja bohong. Warga sudah jenuh karena seakan-akan ada yang melindungi,” ungkap seorang warga, Sabtu (30/08/2025).
Menurut warga, penggerebekan yang dilakukan aparat hanya formalitas belaka. Hal itu terbukti karena tidak ada penindakan serius terhadap pengelola maupun pelaku yang terlibat.
Padahal, Pasal 303 KUHP dengan jelas mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta bagi penyelenggara perjudian. Sedangkan pemainnya dapat dikenai Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun atau denda Rp10 juta.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Ngronggot dan Polres Nganjuk, untuk benar-benar menindak tegas serta menutup arena sabung ayam tersebut secara permanen. Warga menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.