Trenggalek, Jawa Timur – Aktivitas perjudian sabung ayam dan cap jeki yang digelar setiap hari di Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek bukan lagi rahasia. Kegiatan ilegal ini berlangsung terang-terangan mulai pukul 15.00 WIB dan diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat, yang menjadikannya kebal dari penegakan hukum.
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa arena sabung ayam tersebut dikuasai oleh seorang berinisial “S”, yang dikenal luas sebagai aktor utama di balik kegiatan tersebut. Mirisnya, arena judi ini dijaga oleh oknum berseragam, yang diduga memberikan perlindungan penuh terhadap operasi ilegal ini.
“Jelas-jelas melanggar hukum, tapi aman-aman saja. Ada aparat di situ, tapi bukan untuk membubarkan, malah menjaga,” ujar warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sabung Ayam Bukan Lagi Tradisi, Tapi Kejahatan Terorganisir
Kegiatan sabung ayam ini bukan lagi sekadar permainan tradisional. Ini adalah bentuk perjudian dengan perputaran uang besar, yang mendatangkan pengunjung dari luar daerah seperti Blitar, Malang, dan Tulungagung. Skala kegiatan ini menunjukkan bahwa ini bukan peristiwa acak, melainkan operasi ilegal yang sistematis, terstruktur, dan terorganisir.
“Kalau hanya permainan, tidak mungkin setiap hari ada kerumunan dan uang taruhan besar seperti itu. Ini jelas judi,” ungkap tokoh masyarakat Karangsoko.
Warga khawatir bahwa kelangsungan praktik ini akan merusak moral generasi muda, apalagi karena lokasinya berdekatan dengan permukiman dan jalur umum yang dilalui anak-anak setiap hari.
Hukum yang Dilanggar, Tapi Tak Ditegakkan
Berikut adalah dasar hukum yang jelas-jelas dilanggar:
📌 Pasal 303 KUHP tentang Perjudian:
Barang siapa tanpa hak menyelenggarakan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk berjudi, diancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.
📌 Pasal 55 KUHP:
Mereka yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi suatu tindak pidana, dapat dipidana sebagai pelaku.
📌 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI:
Kepolisian bertugas menegakkan hukum secara profesional dan tidak diskriminatif, serta melindungi masyarakat dari segala bentuk ancaman hukum.
Namun realita di Karangsoko justru memperlihatkan sebaliknya. Aparat yang semestinya menindak pelaku, malah diduga kuat melindungi mereka. Tak heran, publik mempertanyakan: Masihkah hukum berlaku di Trenggalek?
Polres Trenggalek Bungkam, Masyarakat Geram
Hingga saat ini, Polres Trenggalek belum terlihat mengambil tindakan tegas. Ketiadaan respon ini memunculkan spekulasi bahwa penegakan hukum di wilayah tersebut telah dikompromikan oleh kekuatan non-yuridis.
“Kami sudah capek menunggu. Kalau Polres tidak bisa bergerak, kami minta Polda Jawa Timur turun langsung ke Karangsoko,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Empat Tuntutan Masyarakat Karangsoko:
1. Bubarkan arena perjudian sabung ayam dan cap jeki di Karangsoko.
2. Tangkap dan adili pelaku utama serta seluruh pihak yang terlibat.
3. Periksa dan beri sanksi kepada oknum aparat yang terbukti membekingi.
4. Pulihkan rasa aman masyarakat dan tanamkan kembali wibawa hukum.
Perjudian Adalah Awal dari Kehancuran Sosial
Perjudian bukan kejahatan yang berdiri sendiri. Ia adalah pintu masuk ke kejahatan lainnya: perdagangan uang gelap, konflik sosial, kekerasan, pencucian uang, hingga korupsi aparat. Bila dibiarkan, sabung ayam di Karangsoko akan menjadi simbol kemunduran hukum dan pembusukan sistem penegakan keadilan.
“Negara harus hadir sebelum rakyat kehilangan akal sehat karena keadilan yang absen terlalu lama,” ujar seorang warga dengan nada geram.
Catatan Redaksi:
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Polres Trenggalek, Polda Jawa Timur, atau pihak-pihak yang disebut dalam laporan ini. Informasi tambahan dan data penunjang bisa dikirimkan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.

