Malang, 15 September 2025 — Praktik perjudian sabung ayam secara terang-terangan kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kota Malang. Di wilayah Desa Buring RT 04 RW 07, Kecamatan Kedungkandang, diduga telah beroperasi arena sabung ayam ilegal berskala besar yang bisa meraup omzet hingga ratusan juta rupiah per sesi pertandingan.
Lokasi yang disebut-sebut dikelola oleh individu berinisial NUR, atau dikenal di kalangan masyarakat sebagai “NUR IBLIS”, memiliki fasilitas lengkap—terdiri dari empat arena sabung ayam, kursi penonton, sistem keamanan dengan kamera pengintai (CCTV), serta pengamanan ketat oleh sekelompok orang bersenjata tajam dan preman lokal.
Aktivitas Ilegal Terstruktur, Berlangsung Terbuka
Dari penelusuran tim investigasi, kegiatan sabung ayam ini berjalan hampir setiap hari, kecuali Senin dan Rabu. Setiap acara disesaki ratusan orang dari berbagai daerah yang datang untuk berjudi. Tak jarang, kendaraan mewah terparkir di sekitar lokasi, menandakan praktik ini bukan sekadar hiburan rakyat, melainkan bisnis perjudian terorganisir.
Beberapa warga yang diwawancarai menyampaikan kekhawatiran atas keberadaan tempat tersebut. “Sudah lama beroperasi, semua tahu itu tempat judi. Tapi tak ada tindakan sama sekali. Kami khawatir ada yang ‘main mata’,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Perjudian Sabung Ayam: Pelanggaran Pidana Berat
Kegiatan sabung ayam dengan unsur taruhan uang jelas masuk dalam kategori tindak pidana perjudian, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 303 KUHP:
Barang siapa tanpa izin menyelenggarakan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam perjudian sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Pasal 303 bis KUHP:
Siapa pun yang turut serta, menyediakan tempat, atau memfasilitasi perjudian juga dikenai ancaman pidana serupa.
Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian:
Menegaskan larangan segala bentuk perjudian dan mewajibkan pemerintah serta aparat penegak hukum untuk menertibkan kegiatan tersebut demi ketertiban umum.
Tanda Tanya Besar: Di Mana Aparat Penegak Hukum?
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap kinerja Polresta Malang Kota, khususnya Polsek Kedungkandang dan unsur Babinkamtibmas di wilayah tersebut. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, peran dan tanggung jawab aparat sangat jelas:
Pasal 13 menyebutkan tugas utama Polri adalah:
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menegakkan hukum.
Memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 14 ayat (1) huruf e:
Polisi wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh bentuk kejahatan.
Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri:
Menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum dan tidak boleh membiarkan tindak pidana terjadi di wilayah kerjanya.
Jika benar terbukti terjadi pembiaran, maka aparat bisa dikenai sanksi kode etik, bahkan ancaman pidana atas penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam:
Pasal 421 KUHP:
Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang atau membiarkan pelanggaran terjadi, diancam pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Desakan Masyarakat dan Ancaman Sosial
Masyarakat kini mendesak agar pihak Kapolresta Malang Kota, Kapolda Jawa Timur, hingga Mabes Polri turun tangan langsung dalam persoalan ini. Dikhawatirkan, pembiaran terhadap praktik sabung ayam ini akan menimbulkan kerusakan sosial, di antaranya:
Menumbuhkan budaya perjudian di kalangan muda.
Menjadi pintu masuk narkoba, premanisme, dan kriminalitas.
Menggerus kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Tokoh pemuda setempat menyatakan, “Kalau ini terus dibiarkan, berarti aparat tidak hanya lalai, tapi patut diduga ada keterlibatan atau pembiaran. Kami siap melaporkan ini ke Propam dan Komnas HAM jika tidak ada tindakan.”
Harapan Penindakan Serius
Sebagai negara hukum, Indonesia telah dengan tegas melarang segala bentuk perjudian. Dalam konteks ini, penegakan hukum bukan hanya soal menindak pelaku, tetapi juga menyentuh oknum yang melindungi, mendiamkan, atau bahkan terlibat dalam bisnis haram tersebut.
Apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi Kota Malang dan membuka celah munculnya “negara dalam negara” yang dikendalikan oleh uang, kekuasaan, dan jaringan ilegal.
Penutup
Kasus sabung ayam di Kedungkandang adalah ujian integritas bagi kepolisian dan aparat keamanan. Masyarakat tidak butuh janji—yang dibutuhkan adalah aksi nyata. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika hukum tak mampu menjerat pemilik arena sabung ayam ilegal ini, maka keadilan hanyalah ilusi.