Keberlanjutan Sabung Ayam dan Judi Dadu di Kediri Membuat Warga Semakin Resah

Keberlanjutan Sabung Ayam dan Judi Dadu di Kediri Membuat Warga Semakin Resah

KEDIRI – Dugaan keberlanjutan praktik sabung ayam yang disertai perjudian dadu di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kembali menjadi perbincangan hangat setelah sebelumnya sempat ditutup. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, arena sabung ayam tersebut kini kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi, dengan akses terbatas untuk kalangan tertentu.

Meski telah berusaha mengonfirmasi langsung kepada Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., upaya awak media untuk memperoleh klarifikasi belum membuahkan hasil. Baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat yang dikirimkan, tidak ada respons yang diterima. Keengganan aparat untuk memberikan penjelasan ini semakin memperburuk keresahan masyarakat yang mulai mempertanyakan keseriusan Polres Kediri dalam menangani dugaan praktik ilegal yang terus berlanjut.

Warga sekitar mengaku khawatir bahwa aktivitas sabung ayam ini akan kembali mengulang kejadian serupa di masa lalu, di mana arena yang sempat ditutup kemudian beroperasi kembali tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Beberapa warga bahkan menyebutkan bahwa praktik ilegal ini sudah menjadi masalah yang sulit diberantas, dan mereka menduga ada pihak-pihak yang sengaja membiarkan aktivitas ini terus berjalan.

Sikap bungkam dari pihak kepolisian semakin memperbesar kecurigaan tersebut. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, harus diberantas tanpa kompromi. Kapolri juga menambahkan bahwa aparat yang terbukti membiarkan praktik tersebut akan dikenakan sanksi yang tegas.

Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian sabung ayam dapat dijatuhi pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta. Tidak hanya pelaku utama, penyelenggara atau pihak yang turut memfasilitasi kegiatan ini juga dapat dijerat dengan pasal yang sama.

Publik kini menantikan tindakan konkret dari Polres Kediri untuk menindak tegas praktik sabung ayam dan perjudian dadu yang kembali meresahkan ini. Harapan masyarakat adalah agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan konsisten, sehingga kepercayaan terhadap aparat penegak hukum dapat dipulihkan dan praktik ilegal ini dapat diberantas dengan serius.

Hingga berita ini dipublikasikan, masyarakat masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Polres Kediri mengenai dugaan praktik sabung ayam dan judi dadu yang kembali marak di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *