Opini  

Kapolrestabes Medan Murka, Janji Tindak Tegas Anggota Polantas Pelaku Pungli: Penjara dan PDTH Bisa Jadi Solusi

Kapolrestabes Medan Murka, Janji Tindak Tegas Anggota Polantas Pelaku Pungli: Penjara dan PDTH Bisa Jadi Solusi

Medan, 27 Juni 2025 — Kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan anggota Polantas Polrestabes Medan kembali mencoreng citra institusi kepolisian. Aiptu Rudi Hartono terekam melakukan pungli terhadap seorang pengendara wanita yang melawan arus di Jalan Palang Merah, Kota Medan, dengan meminta uang sebesar Rp 100 ribu. Video kejadian ini viral dan memicu kemarahan publik.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, bereaksi keras atas insiden ini. Ia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran serupa.

“Saya Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Medan, khususnya kepada ibu yang menjadi korban dari anggota saya, Rudi Hartono,” kata Gidion dalam konferensi pers, Jumat (27/6).

Gidion mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu Rudi sejak hari kejadian dan langsung menempatkannya dalam tempat khusus (patsus) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tak hanya itu, Gidion menegaskan akan mengambil langkah tegas, termasuk membuka ruang laporan bagi masyarakat yang merasa pernah dirugikan oleh tindakan serupa dari oknum tersebut.

“Saya akan melakukan tindakan sekeras-kerasnya sesuai dengan pelanggaran yang dia lakukan. Dan saya akan bertanggung jawab penuh kalau ada yang dirugikan dari bersangkutan. Silakan berhubungan dengan saya secara langsung,” ujarnya.

Dalam video yang beredar luas, Aiptu Rudi tampak tetap berada di atas motornya saat berbicara dengan korban, lalu menerima uang tanpa memberikan surat tilang. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan mencoreng wajah institusi yang tengah berbenah.

Menanggapi kasus ini, sejumlah aktivis menyuarakan bahwa mutasi atau alih jabatan tak lagi cukup memberikan efek jera. Sanksi pidana dan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) dinilai sebagai solusi lebih efektif untuk memberantas budaya pungli di tubuh kepolisian.

“Ini bukan sekadar soal nama baik institusi, tapi soal keadilan dan rasa aman warga. Jika masih dibiarkan, kepercayaan publik terhadap polisi akan runtuh total,” ujar salah satu pengamat hukum pidana.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas aparat penegak hukum harus terus diawasi dan ditindak tegas jika terbukti menyalahgunakan kewenangan. Masyarakat pun diimbau untuk terus merekam dan melaporkan tindakan pungli atau pelanggaran lain yang dilakukan aparat di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *