Kota Sorong, Papua Barat Daya – Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Elisa Kambu, S.Sos, secara resmi membuka Projek Advokasi Mendorong Penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas yang bertempat di Hotel Vega, Jln. Frans Kaisiepo, Kelurahan Malaingkedi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Selasa (5/8/2025). Kegiatan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah bersama organisasi penyandang disabilitas dan para pemangku kepentingan untuk mempercepat penetapan Perda yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas di provinsi ini.
Dalam sambutannya, Gubernur Elisa Kambu menyampaikan apresiasi tinggi atas semangat dan perjuangan para aktivis disabilitas yang tidak hanya memperjuangkan haknya sendiri, tetapi juga memastikan perlindungan hukum yang kokoh bagi seluruh penyandang disabilitas di Papua Barat Daya. Menurutnya, Perda disabilitas bukan sekadar regulasi, melainkan komitmen pemerintah untuk menciptakan masyarakat inklusif di mana setiap warga negara dapat hidup dengan martabat, berpartisipasi penuh dalam pembangunan dan menikmati kesempatan yang setara tanpa diskriminasi.
“Penyandang disabilitas adalah bagian integral dari masyarakat kita. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dan kesempatan yang sama dalam bidang pendidikan, pekerjaan, dan sosial,” tegas Gubernur Elisa. Ia juga mengakui masih banyak tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas, mulai dari akses fisik, stigma sosial hingga peluang ekonomi. Oleh karena itu, keberadaan Perda disabilitas menjadi sangat penting untuk menjawab kebutuhan nyata mereka dan menjamin hak-hak mereka secara berkelanjutan.
Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi mendalam yang difasilitasi oleh tokoh advokasi disabilitas, Eka, yang memberikan wawasan dan strategi agar proses legislasi Perda bisa berjalan cepat dan efektif. Ketua Umum Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), Setiawan Gema Budi, menyampaikan dukungan penuh dari berbagai organisasi penyandang disabilitas untuk percepatan penetapan Perda tersebut, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Ia berharap pemerintah provinsi dan DPRD Papua Barat Daya dapat berkoordinasi dengan maksimal guna mempercepat inisiatif ini.
“Perda ini adalah hak yang harus diperjuangkan secara berkelanjutan, bukan sekadar perkara materi. Kami berharap jangan hanya sebatas diskusi, tapi ada tindakan nyata yang menyentuh kebutuhan ragam disabilitas di Papua Barat Daya,” ujar Setiawan.
Dalam arahannya, Gubernur Elisa juga mengingatkan pentingnya pelibatan langsung penyandang disabilitas dalam setiap tahap proses pembentukan Perda, agar hasilnya benar-benar representatif dan aplikatif. Ia menargetkan agar Raperda ini dapat segera disahkan dan menjadi salah satu agenda prioritas Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya serta DPRD dalam waktu dekat.
“Dengan semangat kebersamaan, kami yakin Provinsi Papua Barat Daya bisa menjadi daerah yang inklusif, ramah, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, terutama bagi penyandang disabilitas,” tutup Gubernur Elisa.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Disabilitas Rights Advocacy Fund (DHF) dan koalisi lintas organisasi penyandang disabilitas yang berperan aktif mendorong perubahan kebijakan di tingkat daerah. Setelah proses advokasi ini, diharapkan Perda Disabilitas Papua Barat Daya segera resmi diberlakukan sehingga dapat memberikan jaminan perlindungan hukum dan akses yang lebih baik bagi penyandang disabilitas di seluruh provinsi.
(Timo)