Tuban, 8 Oktober 2025 — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban kembali menggelar kegiatan “POLANTAS MENYAPA”, sebuah program jemput bola yang bertujuan mendekatkan layanan kepolisian kepada masyarakat. Pada kegiatan kali ini, Satlantas memberikan sosialisasi langsung terkait prosedur pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) secara resmi dan sesuai aturan.
Bertempat di sejumlah titik keramaian, termasuk pasar rakyat, pusat layanan publik, dan fasilitas umum lainnya, petugas menyampaikan tahapan lengkap pengambilan BPKB, baik untuk kendaraan baru, balik nama, maupun setelah perpanjangan pajak lima tahunan.
Kepala Satlantas Polres Tuban, AKP [Nama Pejabat], mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendorong pelayanan yang transparan, bebas pungli, dan mudah diakses masyarakat.
“Masih banyak warga yang belum memahami prosedur pengambilan BPKB. Lewat kegiatan ini, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan terhindar dari praktik percaloan atau penipuan,” ujar AKP [Nama].
Petugas menjelaskan secara rinci bahwa pengambilan BPKB hanya dapat dilakukan di kantor Satlantas atau Samsat tempat kendaraan terdaftar, dengan membawa dokumen pendukung seperti:
- STNK asli
- KTP asli sesuai nama pemilik
- Bukti pembayaran pajak atau bukti pelunasan dari dealer
- Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
Selain edukasi prosedural, masyarakat juga diberi pemahaman mengenai pentingnya mengambil BPKB tepat waktu, mengingat dokumen tersebut merupakan bukti kepemilikan sah atas kendaraan bermotor dan memiliki nilai hukum tinggi.
Salah satu warga, Hendro (34), warga Kecamatan Soko, mengapresiasi kegiatan ini.
“Saya sempat bingung soal pengambilan BPKB motor baru. Ternyata tidak perlu repot, asal dokumennya lengkap bisa langsung diambil. Ini penjelasan yang kami butuhkan,” katanya.
Kegiatan POLANTAS MENYAPA juga membuka ruang diskusi antara polisi dan masyarakat, menjawab berbagai pertanyaan seputar administrasi kendaraan, serta menekankan pentingnya tidak menggunakan jasa calo dalam urusan kepolisian.
Satlantas Polres Tuban memastikan program ini akan terus digelar secara rutin, dengan topik edukasi yang berbeda, demi mewujudkan pelayanan publik yang informatif, terbuka, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sekilas Info: Alur Pengambilan BPKB
- Lokasi: Kantor Satlantas/Samsat tempat registrasi kendaraan
- Dokumen: STNK asli, KTP asli, bukti pembayaran pajak atau pelunasan dari dealer
- Bila diwakilkan: Tambahan surat kuasa dan fotokopi KTP pemberi kuasa
- Layanan mengikuti jam operasional Samsat