Tuban, 29 September 2025 — Aktivitas tambang Galian C dan tambang batubara tanpa izin di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kini menjadi sorotan tajam. Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur telah resmi mengajukan pengaduan masyarakat (DUMAS) kepada Bupati Tuban, Polres Tuban, dan DPRD Kabupaten Tuban, atas indikasi kuat adanya pembiaran terhadap tambang ilegal yang beroperasi di beberapa titik wilayah.
Tak hanya merusak lingkungan, aktivitas penambangan tersebut diduga menggunakan bahan bakar bersubsidi untuk kegiatan industri, yang jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan negara. Lebih dari itu, keberadaan tambang ini juga menciptakan keresahan sosial di tengah masyarakat yang hidup berdampingan dengan risiko longsor, banjir, dan pencemaran.
LAPORAN LAPANGAN: PENAMBANGAN ILEGAL BEROPERASI TANPA IZIN DAN PENGAWASAN
LIN DPD 16 Jatim mengungkapkan bahwa sejumlah titik tambang yang beroperasi diduga kuat tidak memiliki izin resmi, baik izin lingkungan maupun izin usaha pertambangan. Berikut lokasi yang menjadi perhatian:
- Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel
Tambang Galian C jenis pedel beroperasi tanpa izin. Struktur tanah di sekitar lokasi sangat rawan longsor, terutama saat musim hujan. - Desa Latsari, Kecamatan Tuban
Tambang silica yang dikelola individu berinisial S dan S. Tidak dapat menunjukkan dokumen izin tambang saat dikonfirmasi tim investigasi. - Desa Simo Gilis, Kecamatan Widang
Tambang pasir aktif selama lebih dari empat tahun. Tak ada jejak legalitas, dan tidak pernah ditertibkan oleh instansi terkait. - Desa Ngimbang, Palang-Widang
Lokasi tambang Galian C lain yang mengabaikan prinsip konservasi lingkungan dan tidak menjalankan reboisasi. - Wilayah Jatirogo – Krajan – Ngepon
Lokasi tambang batubara yang semakin mencurigakan, karena saat tim LIN mendatangi lokasi, para pekerja dan operator alat berat kabur. Dugaan kuat, tambang tersebut beroperasi secara ilegal dan diam-diam.
LINGKUNGAN HANCUR, APARAT DINILAI ABSAI
Berdasarkan temuan di lapangan, LIN menyebut bahwa aktivitas tambang ilegal telah membawa kerusakan lingkungan serius, antara lain:
- Timbulnya jurang besar dan kerusakan kontur tanah
- Ancaman banjir dan tanah longsor di sekitar lokasi tambang
- Pencemaran air, udara, dan tanah
- Penggunaan BBM bersubsidi untuk operasional industri ilegal
- Ketidakhadiran pengawasan dan pembiaran dari instansi teknis
“Jika dibiarkan, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk kategori kejahatan lingkungan dan ekonomi,” ujar juru bicara LIN DPD 16 Jatim.
TUNTUTAN: NEGARA HARUS BERTINDAK, BUKAN DIAM
Dalam pengaduan resminya, LIN menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai berikut:
- Penutupan total seluruh aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Tuban.
- Tindakan hukum terhadap pemilik, pengelola, serta pihak-pihak yang terlibat atau melindungi aktivitas ilegal tersebut.
- Pemerintah Kabupaten Tuban harus membuka data izin tambang secara transparan kepada publik.
- DPRD Kabupaten Tuban diminta segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pembiaran tambang ilegal.
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas ESDM, dan instansi teknis lainnya harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan lemahnya pengawasan.
TEMBUSAN PENGADUAN DIKIRIM KE INSTANSI PUSAT
Untuk memastikan kasus ini mendapat perhatian serius, LIN turut mengirimkan tembusan pengaduan ke lembaga-lembaga tingkat pusat, yakni:
- Presiden Republik Indonesia
- Sekretariat Negara
- Kementerian ESDM
- Pemprov Jawa Timur
- Polda Jawa Timur
- Mabes Polri
- Kabareskrim Polri
PERNYATAAN RESMI LIN DPD 16 JAWA TIMUR
“Kami tidak hanya mengamati, kami turun ke lokasi. Kami tidak akan diam. Jika negara tidak hadir menghentikan tambang ilegal, maka negara telah menyerahkan lingkungan kepada kehancuran. Kami menuntut penegakan hukum, bukan kompromi dengan pelanggaran,”
— Lembaga Investigasi Negara DPD 16 Jawa Timur

