Sabung Ayam Kembali Marak di Jember, Polres Jember Dituntut Tindak Tegas Pelaku Perjudian

Sabung Ayam Kembali Marak di Jember, Polres Jember Dituntut Tindak Tegas Pelaku Perjudian

Jember, Jawa Timur — Aktivitas perjudian sabung ayam yang kembali berlangsung dengan terang-terangan di Dusun Krajan, Desa Karangduren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, telah menambah keresahan di kalangan masyarakat. Meskipun sudah dilaporkan beberapa kali ke pihak kepolisian, praktik ilegal ini terus berlanjut, bahkan dengan pengamanan ketat dari para preman yang menjaga lokasi tersebut. Warga pun semakin kecewa atas lambannya respons Polres Jember dalam menangani kasus ini.

Perjudian Sabung Ayam Kembali Beroperasi, Polisi Dinilai Cuma Tanggap Sementara

Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi perjudian sabung ayam mengungkapkan bahwa meskipun sudah beberapa kali melaporkan aktivitas tersebut ke Polres Jember, tidak ada tindakan tegas yang mengatasi masalah ini secara permanen. “Setiap kali kami melapor, polisi datang sebentar, tapi tidak lama setelah itu mereka buka lagi. Kami sudah tidak bisa diam, ini jelas merusak ketertiban kami,” ujar salah seorang warga setempat.

Selain itu, semakin tingginya ketegangan di desa tersebut juga dipicu oleh keberadaan preman-preman yang mengawasi lokasi perjudian. Mereka sering kali melakukan intimidasi terhadap warga yang mencoba mengganggu atau melaporkan kegiatan tersebut. Banyaknya kendaraan yang terparkir, baik motor maupun mobil, di sekitar lokasi sabung ayam semakin menambah kegelisahan warga sekitar.

Perjudian Sabung Ayam: Tindak Pidana yang Merusak Moral dan Ketertiban

Perjudian sabung ayam adalah pelanggaran hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pasal 303 KUHP menyebutkan bahwa siapa saja yang terlibat dalam perjudian dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp25 juta. Jika perjudian sabung ayam ini melibatkan unsur pemerasan, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Namun, meskipun sudah ada aturan hukum yang jelas, praktik perjudian sabung ayam ini terus berlanjut tanpa adanya penegakan hukum yang tegas dari aparat kepolisian. Keberadaan preman yang menjaga lokasi perjudian semakin memperburuk ketertiban dan membuat masyarakat merasa terancam.

Kapolri Tegaskan, Tidak Ada Toleransi bagi Perjudian

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan bahwa pemberantasan segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, akan menjadi salah satu fokus utama dalam kebijakan kepolisian. “Kami akan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam perjudian, baik itu pengelola, pemain, maupun pihak-pihak yang mendukung kegiatan tersebut,” kata Kapolri dalam berbagai kesempatan.

Meskipun demikian, di lapangan, Polres Jember belum menunjukkan tindakan konkret untuk menutup markas perjudian sabung ayam tersebut. Masyarakat merasa kecewa karena meskipun ada pernyataan tegas dari Kapolri, praktik perjudian di daerah ini tetap berkembang tanpa adanya hambatan yang berarti.

Masyarakat Desak Polres Jember untuk Segera Bertindak

Warga Jember semakin frustasi dengan lambannya penegakan hukum terhadap praktik perjudian sabung ayam ini. Mereka mendesak agar Polres Jember segera menutup lokasi perjudian dan menangkap semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini. “Kami sudah berulang kali melapor, tapi tidak ada perubahan. Polisi harus bertindak tegas, agar praktik ini tidak terus merusak lingkungan kami,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, warga juga meminta agar Polres Jember tidak hanya sekadar melakukan penutupan sementara, tetapi juga mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam praktik perjudian ini, baik yang mengorganisir maupun yang menjadi pemain. Pemberantasan perjudian sabung ayam, menurut warga, harus melibatkan tindakan yang lebih serius, dengan melibatkan penyelidikan terhadap aliran dana dan jaringan yang ada.

Dampak Perjudian Sabung Ayam terhadap Generasi Muda

Salah satu dampak yang sangat meresahkan dari perjudian sabung ayam adalah pengaruh buruknya terhadap generasi muda. Banyak anak-anak yang tinggal di sekitar lokasi perjudian ini menjadi saksi langsung dari aktivitas ilegal ini. Bahkan, beberapa di antaranya sering terlihat menonton sabung ayam dan terlibat dalam suasana perjudian tersebut. “Kami khawatir anak-anak kami akan menganggap perjudian ini sebagai sesuatu yang wajar,” ujar seorang ibu yang tinggal dekat lokasi perjudian.

Jika kegiatan sabung ayam ini dibiarkan terus berlanjut, generasi muda di Jember akan semakin terpapar pada perilaku buruk dan kebiasaan yang merusak moral. Oleh karena itu, masyarakat meminta agar aparat kepolisian segera mengambil tindakan yang lebih tegas untuk menutup lokasi perjudian sabung ayam ini dan melindungi masa depan anak-anak mereka.

Penutupan Lokasi Perjudian: Langkah Awal yang Diharapkan

Penutupan segera terhadap lokasi sabung ayam di Dusun Krajan, Desa Karangduren sangat diharapkan oleh masyarakat setempat. Penutupan yang hanya bersifat sementara terbukti tidak efektif, karena perjudian ini kembali muncul setelah beberapa hari. Masyarakat meminta agar Polres Jember melakukan upaya yang lebih serius dengan memastikan bahwa lokasi perjudian sabung ayam ini tidak bisa beroperasi lagi.

Bukan hanya penutupan sementara, tetapi penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam perjudian sabung ayam juga harus segera dilakukan. Polisi harus melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai siapa saja yang berada di balik kegiatan ini dan memastikan bahwa mereka dijerat dengan sanksi yang setimpal.

Penegakan Hukum yang Tegas, Kunci untuk Menghentikan Perjudian

Penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat penting untuk menghentikan praktik perjudian sabung ayam di Jember. Jika aparat kepolisian tidak segera bertindak, bukan tidak mungkin bahwa perjudian ini akan berkembang dan merusak tatanan sosial di masyarakat. Warga Jember menuntut agar Polres Jember tidak hanya sekadar merespons laporan, tetapi benar-benar memberikan solusi permanen untuk menghentikan praktik perjudian ini.

Dengan tindakan yang tegas dan disiplin, Polres Jember dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan memastikan bahwa perjudian sabung ayam tidak akan muncul lagi di wilayah tersebut. Penegakan hukum yang kuat akan membantu memulihkan ketertiban di Jember dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari pengaruh buruk perjudian.


Potensi Jerat Pidana:

  1. Pasal 303 KUHP tentang perjudian: Setiap orang yang terlibat dalam perjudian dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp25 juta.
  2. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan: Jika perjudian sabung ayam melibatkan pemerasan, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 9 tahun.
  3. Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Setiap pihak yang mengadakan atau memfasilitasi perjudian dapat dijerat dengan pidana yang lebih berat.

Masyarakat Jember berharap agar Polres Jember segera mengambil tindakan tegas untuk menutup lokasi perjudian sabung ayam ini dan menindak para pelaku yang terlibat. Dengan penegakan hukum yang konsisten dan tanpa kompromi, diharapkan praktik perjudian ini dapat dihentikan dan masyarakat dapat kembali hidup dalam ketertiban yang aman dan damai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *