Aparat Polres Tuban Diduga Melindungi Tambang Ilegal, LIN Desak Penindakan Tegas!

Aparat Polres Tuban Diduga Melindungi Tambang Ilegal, LIN Desak Penindakan Tegas!

TUBAN, 30 SEPTEMBER 2025 – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 16 Jawa Timur mengajukan aduan resmi mengenai maraknya aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Aduan tertulis ini melibatkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengelola tambang Galian C dan tambang Batubara di sejumlah lokasi di wilayah Tuban. Selain itu, LIN juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah dan aparat hukum yang dinilai tidak tegas dalam menangani masalah ini.

Latar Belakang

Aktivitas tambang ilegal di Tuban telah meresahkan masyarakat setempat dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat serius. Dalam aduannya, LIN menyebutkan bahwa penambangan ilegal di daerah ini tidak hanya berisiko menyebabkan bencana alam seperti longsor dan banjir, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem yang ada.

Ketua LIN DPD 16 Jawa Timur menegaskan bahwa pemerintah setempat seakan tutup mata terhadap praktik tambang ilegal yang terus berlangsung. “Jika bencana alam terjadi, yang akan disalahkan adalah pemerintah. Namun, saat ini pemerintah justru terkesan tidak melakukan tindakan apa-apa,” ujar perwakilan LIN dalam pernyataan tertulisnya.

Menurut hasil investigasi yang dilakukan oleh LIN DPC Tuban, terdapat sejumlah lokasi tambang yang beroperasi tanpa izin resmi, bahkan menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi untuk mendukung kegiatan ilegal tersebut. Hal ini jelas merugikan negara baik dari sisi ekonomi maupun lingkungan hidup.

Lokasi Tambang Ilegal yang Ditemukan

Beberapa lokasi tambang ilegal yang ditemukan oleh tim investigasi LIN di Kabupaten Tuban adalah sebagai berikut:

  1. Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel
    • Jenis Tambang: Galian C (batu limestone atau pedel)
    • Pelanggaran: Tambang ini beroperasi tanpa izin dan mengancam kelestarian lingkungan. Kegiatan penambangan yang tidak terkendali menyebabkan terbentuknya jurang-jurang dalam yang sangat berbahaya, terutama saat musim hujan.
    • Pelanggaran Hukum: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur tentang larangan penambangan ilegal.
  2. Desa Latsari, Kecamatan Tuban
    • Jenis Tambang: Silika
    • Pelanggaran: Tambang silika ini beroperasi tanpa izin dan dikelola secara ilegal. Keberadaan tambang ini sudah berlangsung lama, namun tidak ada tindakan penertiban dari aparat setempat.
    • Pelanggaran Hukum: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 368 KUHP tentang kegiatan penambangan tanpa izin.
  3. Desa Simo Gilis, Kecamatan Widang
    • Jenis Tambang: Pasir
    • Pelanggaran: Tambang pasir ini telah beroperasi lebih dari 4 tahun tanpa izin resmi dan tanpa penertiban dari instansi terkait, menyebabkan kerusakan lingkungan yang semakin parah.
    • Pelanggaran Hukum: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  4. Desa Ngimbang Palang Widang, Tuban
    • Jenis Tambang: Galian C Pedel
    • Pelanggaran: Penambangan dilakukan tanpa adanya jaminan reboisasi, yang berisiko menyebabkan kerusakan lebih lanjut terhadap tanah dan lingkungan sekitar.
    • Pelanggaran Hukum: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2009 yang mengharuskan adanya reklamasi dan reboisasi pada lokasi tambang.
  5. Desa Jatirogo Krajan Ngepon, Tuban
    • Jenis Tambang: Batubara
    • Pelanggaran: Tim investigasi LIN mencurigai bahwa tambang batubara ini beroperasi secara ilegal. Ketika tim mencoba melakukan klarifikasi, seluruh pekerja, termasuk sopir truk dan operator alat berat, melarikan diri dan meninggalkan lokasi.
    • Pelanggaran Hukum: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 49 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan ilegal.

Dampak Kerusakan Lingkungan dan Kerugian Negara

Aktivitas tambang ilegal ini menimbulkan berbagai dampak yang merugikan:

  1. Kerusakan Habitat Alam:
    Kegiatan penambangan ilegal menyebabkan kerusakan habitat alam, yang dapat mengancam kelangsungan hidup flora dan fauna di sekitar lokasi tambang. Kerusakan ini berdampak pada keseimbangan ekosistem yang ada.
  2. Pencemaran Lingkungan:
    Penggunaan BBM bersubsidi untuk aktivitas penambangan ilegal menyebabkan pencemaran udara dan air. Selain itu, bahan kimia yang digunakan dalam proses penambangan juga mengancam kualitas tanah dan sumber air yang digunakan oleh masyarakat setempat.
  3. Kerugian Ekonomi Negara:
    Penambangan ilegal menyebabkan kerugian negara karena tidak terbayarnya pajak dan retribusi yang seharusnya diperoleh dari tambang yang sah. Selain itu, penggunaan BBM bersubsidi oleh pelaku tambang ilegal semakin memperburuk kondisi keuangan negara.

Tuntutan LIN DPD 16 Jawa Timur

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, LIN DPD 16 Jawa Timur menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, sebagai berikut:

  1. Pemerintah Kabupaten Tuban diminta untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap semua tambang ilegal di wilayahnya, baik yang sedang beroperasi maupun yang belum terdeteksi.
  2. Instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pertambangan, diminta untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap tambang ilegal, serta memastikan bahwa semua kegiatan penambangan mematuhi ketentuan yang berlaku.
  3. Penegakan Hukum yang Tegas terhadap semua pelaku tambang ilegal, untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa. Pelaku tambang ilegal harus dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 dan Pasal 49 UU No. 22 Tahun 2001 tentang penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan ilegal.
  4. Aparat Hukum diimbau untuk tidak melindungi penambang ilegal, karena praktik ini sangat merugikan negara dan masyarakat.

Tembusan Aduan

Aduan ini telah disampaikan kepada pihak-pihak berikut, sebagai bentuk komitmen LIN untuk memastikan penanganan masalah ini dengan serius:

  1. Presiden Republik Indonesia
  2. Sekretaris Negara
  3. Kabareskrim Polri
  4. Polda Jawa Timur
  5. Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  6. Kementerian ESDM
  7. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban

Kesimpulan

LIN DPD 16 Jawa Timur berharap agar laporan ini menjadi pemicu bagi pihak-pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret dalam menangani tambang ilegal yang marak di Tuban. Penindakan hukum yang tegas dan cepat sangat diperlukan untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin parah, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum.

Hormat Kami,
Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *