Opini  

Marak Judi Sabung Ayam dan Dadu di Tulungagung, Diduga Ada Pembiaran Oknum APH

Marak Judi Sabung Ayam dan Dadu di Tulungagung, Diduga Ada Pembiaran Oknum APH

Tulungagung, 29 Juni 2025 — Aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Bulusari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, semakin meresahkan. Kegiatan ilegal ini berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran bahkan keterlibatan oknum dalam jaringan tersebut.

Tulungagung memang telah lama dikenal sebagai “surga” perjudian jenis sabung ayam dan dadu. Ironisnya, ketika di berbagai daerah praktik serupa mulai diberantas, di wilayah ini justru semakin berkembang pesat. Aktivitas perjudian tak hanya dilakukan pada siang hari, namun juga berlangsung hingga malam, bahkan dini hari.

Fenomena ini ramai diperbincangkan masyarakat. Banyak yang bertanya-tanya, siapa sebenarnya aktor di balik kekebalan praktik perjudian ini? Apalagi, secara nasional Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan komitmen Polri untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik daring maupun konvensional. Namun, pernyataan itu tampaknya tidak berdampak di Tulungagung.

Salah seorang warga berinisial MT mengungkapkan keresahan masyarakat yang semakin memuncak. Namun, ketakutan terhadap intimidasi membuat mereka enggan melapor ke pihak berwajib.

“Kami tahu itu salah, tapi siapa berani melapor? Nanti bisa-bisa kami didatangi dan diintimidasi. Katanya sih ada yang membekingi, diduga dari oknum APH sendiri,” ujar MT kepada media ini, Sabtu (29/6/2025).

Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik pembiaran, atau bahkan perlindungan dari oknum aparat terhadap aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Jika benar, maka ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah hukum dan rakyat.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum di tingkat pusat turun tangan langsung. Tidak boleh ada ruang bagi oknum yang bermain di dua kaki. Hukum harus ditegakkan secara tegas dan adil, tanpa pandang bulu, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tidak luntur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *