Polres Probolinggo Amankan Dua Pemuda Terlibat Pengeroyokan di Pantura

Polres Probolinggo Amankan Dua Pemuda Terlibat Pengeroyokan di Pantura

PROBOLINGGO – Aksi premanisme kembali terjadi di wilayah hukum Polres Probolinggo. Kali ini, seorang remaja menjadi korban pengeroyokan oleh dua pemuda di tepi Jalan Raya Pantura, tepatnya di depan MIN 1, Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kapolsek Paiton AKP Maskur Ansori menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi pada malam hari saat korban MIZ (18), warga Desa Randutatah, Kecamatan Paiton, melintas bersama temannya menggunakan sepeda motor dari arah Kraksaan menuju Paiton.

“Sesampainya di depan sekolah MIN 1 Karanganyar, teman korban meminta berhenti sejenak di pinggir jalan. Tidak lama kemudian, dua orang pelaku, JBP (21) dan SS (19), keduanya warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, mendatangi korban,” ungkap AKP Maskur, Minggu (11/5/2025).

Terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Dalam situasi yang memanas itu, pelaku SS secara tiba-tiba melayangkan pukulan ke arah wajah dan kepala korban hingga korban tersungkur ke tanah. Melihat korban terjatuh, pelaku lainnya yakni JBP, ikut melakukan pemukulan sehingga korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kanan.

Setelah kejadian, korban langsung melapor ke Polsek Paiton. Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan memanggil kedua pelaku untuk dimintai keterangan.

“Dalam proses pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban. Kini keduanya telah kami amankan dan ditahan di Mapolres Probolinggo untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Atas peristiwa tersebut, AKP Maskur juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindakan kekerasan atau premanisme.

“Silakan hubungi kami melalui Call Center 110 atau Hotline Halo Kapolres di nomor 0853-3633-8838. Kami siap memberikan perlindungan dan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan,” pungkasnya.

Kasus ini kini masih dalam penanganan pihak kepolisian dan kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *