Sidoarjo – Sekitar 35 warga eks Desa Siring, Kecamatan Porong, Sidoarjo, yang terdampak lumpur Lapindo mengadukan permasalahan kepemilikan tanah kepada LSM LIRA DPD Sidoarjo. Mereka mengklaim memiliki bukti administratif berupa surat leter C yang menunjukkan kepemilikan tanah bekas lapangan desa tersebut.
Atas dasar aduan tersebut, LSM LIRA sebagai pihak yang diberi kuasa oleh warga berupaya mencari kejelasan mengenai status tanah tersebut. Langkah awal dilakukan dengan melayangkan surat resmi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Dari jawaban yang diterima, Sekda menyatakan bahwa tanah lapangan yang dimaksud bukan merupakan aset Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Tak berhenti di situ, LSM LIRA kemudian bertandang ke Lembaga Penanggulangan Semburan Lumpur Lapindo (LPS Lapindo) untuk memastikan status kepemilikan tanah tersebut. Hasilnya, pihak LPS Lapindo juga memberikan pernyataan serupa bahwa tanah bekas lapangan Desa Siring tersebut bukan merupakan aset mereka.
Merespons hasil tersebut, warga eks Gogol—yang merupakan bagian dari komunitas terdampak—merasa perlu adanya tindak lanjut lebih lanjut untuk mendapatkan keabsahan hukum atas kepemilikan tanah tersebut. Sebagai langkah awal, warga menggelar istighosah di lokasi sebagai bentuk doa dan harapan agar permasalahan ini segera mendapat penyelesaian yang jelas dan adil.
Meskipun telah mendapatkan kuasa dari warga, LSM LIRA menegaskan bahwa mereka belum dapat menyatakan kepemilikan tanah tersebut secara sah sebelum ada legitimasi dan legalitas dari pemangku kebijakan di Sidoarjo, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH). Oleh karena itu, LSM LIRA terus mengupayakan dan mendorong pihak lurah setempat untuk menerbitkan riwayat tanah berdasarkan alas hak leter C yang dimiliki oleh masing-masing warga eks Gogol Desa Siring.
Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi dasar awal untuk proses legalitas lebih lanjut, sehingga status tanah dapat diakui secara resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim/Red/**)