Patalan, Wonomerto — Praktik pengangkutan material tambang yang mengabaikan keselamatan publik kembali terjadi di wilayah Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Sebuah dump truk bernopol B 8551 UR yang diduga keluar dari tambang milik F kedapatan melintas dengan muatan pasir penuh tanpa menggunakan pengaman terpal, pada Minggu (30/11/2025). Padahal jalur ini merupakan akses padat menuju kawasan wisata Gunung Bromo, yang ramai dilalui kendaraan wisatawan.
Insiden tersebut memicu protes pengguna jalan karena pasir dari bak truk berhamburan di sepanjang perjalanan menuju Kota Probolinggo. Salah seorang pengendara bernama Oni, asal Kediri, yang baru saja turun dari kawasan Gunung Bromo mengaku harus menghentikan kendaraannya akibat terpapar debu pasir dari truk bermuatan tersebut.
“Saya kena hamburan pasir dari belakang. Padahal terpalnya ada di atas bak, tapi tidak dipasang. Petugas tambangnya juga tidak memberi tahu sopir agar menutup muatannya,” ujar Oni saat ditemui tim media.
Ia menegaskan bahwa keberadaan truk tanpa pengaman muatan ini sangat membahayakan, terutama bagi pengendara sepeda motor dan wisatawan yang melewati jalur utama Wonomerto–Probolinggo.
Sudah Pernah Disidak, Tapi Pelanggaran Terulang
Padahal, pada bulan sebelumnya pihak Kecamatan Wonomerto bersama Dishub, Satpol PP, Polsek, dan Koramil telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tambang pasir di kawasan tersebut. Sidak itu dipimpin langsung oleh Camat Wonomerto dengan tujuan memastikan tambang menjalankan ketentuan keselamatan dan kelayakan operasional.
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah pengemudi truk masih mengabaikan aturan, bahkan setelah diberikan peringatan keras.
LSM JakPro: Ini Kegagalan Pengawasan!
Ketua LSM Jaringan Aktivis Probolinggo (JakPro), Badrus Seman, mengecam keras kejadian tersebut. Menurutnya, pelanggaran berulang ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan pemerintah dan pengabaian keselamatan masyarakat oleh pengelola tambang.
“Ini bukan hanya pelanggaran ringan. Ini ancaman keselamatan publik. Jika pasir berhamburan dan mengganggu pandangan atau keseimbangan pengendara, nyawa orang bisa hilang!” tegas Badrus Seman.
Ia mendesak pemerintah bertindak cepat dan tidak hanya turun ke lapangan ketika ada laporan masyarakat.
“Jangan nunggu ada korban dulu baru bergerak. Pemerintah harus tegas terhadap tambang yang tidak patuh aturan. Bila perlu hentikan sementara operasionalnya,” lanjut Badrus.
JakPro menyatakan akan mengawal persoalan ini dan menyiapkan laporan resmi ke pihak berwenang bila pelanggaran kembali terjadi.
Landasan Hukum yang Mengatur Muatan dan Keselamatan
1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 169 ayat (1)
Setiap kendaraan bermotor yang mengangkut barang wajib menutup muatan agar tidak membahayakan keselamatan.
Pasal 307
Pelanggaran terhadap kewajiban keselamatan angkutan barang dapat dikenakan sanksi pidana denda hingga Rp 500.000.
2. PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
Mengatur bahwa pengangkut barang harus memastikan muatan tertutup dan tidak menyebabkan gangguan bagi pengguna jalan lain.
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Penyelenggara usaha (termasuk tambang) wajib mengendalikan dampak lingkungan, termasuk debu dan polusi yang membahayakan publik.
4. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pengusaha (pengelola tambang) wajib menjamin keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar dari risiko kegiatan operasional.
Pengguna Jalan Minta Pemerintah Tak Tutup Mata
Sejumlah pengendara yang melintas di jalur tersebut berharap pemerintah bertindak lebih proaktif dalam mencegah bahaya kecelakaan akibat truk bertonase berat yang tidak mematuhi standar keselamatan.
“Jalur ini ramai sekali, apalagi wisatawan Bromo banyak lewat sini. Bahaya kalau dibiarkan,” kata seorang pengguna jalan lain.
Publik berharap pelanggaran serupa tidak kembali terjadi dan para pengelola tambang dapat lebih bertanggung jawab terhadap dampak aktivitas mereka kepada masyarakat.
(ED/Tim/Red/*)**
