Hukum Mati di Trenggalek: Judi Terang-Terangan Dibiarkan Hidup

Hukum Mati di Trenggalek: Judi Terang-Terangan Dibiarkan Hidup

Trenggalek — Aroma pembusukan hukum semakin menyengat di Dusun Karanggayam, Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek. Arena sabung ayam dan dadu yang beroperasi secara terang-terangan sejak siang hingga malam telah menjadi bukti paling telanjang bahwa hukum di wilayah ini sedang sakit parah — atau sengaja dibuat lumpuh.

Sementara masyarakat hidup dalam aturan dan ketakutan, para bandar judi justru menjalankan bisnis haramnya tanpa sedikit pun merasa perlu bersembunyi. Ratusan kendaraan memadati lokasi, seakan para penjudi tengah menghadiri acara resmi yang dilindungi undang-undang, bukan aktivitas kriminal yang jelas-jelas masuk kategori kejahatan berat.

Warga sekitar membenarkan bahwa lokasi tersebut pernah ditutup, namun hanya seumur jagung. “Tutupnya cuma buat laporan saja. Sehari-dua hari kemudian buka lagi, malah tambah ramai,” ungkap seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan. Pernyataan ini bukan sekadar kritik — ini adalah tamparan keras bagi aparat yang selama ini berdalih telah bekerja maksimal.


Aparat Diduga Tutup Mata—Atau Justru Ikut Bermain?

Tidak ada penjelasan rasional bagaimana sebuah arena perjudian bisa beroperasi sedemikian bebas tanpa adanya backup kuat dari oknum tertentu. Publik mulai menaruh curiga bahwa aktivitas ilegal ini mendapat perlindungan dari aparat atau pejabat yang berkepentingan.

Ketika sebuah tindak pidana berjalan terang-terangan selama berbulan-bulan, hanya ada dua kemungkinan:

  1. Aparat tidak mampu menindak, atau
  2. Aparat tidak mau menindak.

Kedua-duanya sama buruknya dan sama-sama menghancurkan kepercayaan publik.

Padahal hukum sangat jelas—bukan abu-abu, bukan multitafsir.


Pasal-Pasal Pidana yang Diabaikan Secara Brutal

Pasal 303 KUHP:

  • Menyediakan, memberi kesempatan, atau memberitahukan tempat untuk berjudi
    → Pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.

Pasal 303 bis KUHP:

  • Setiap orang yang ikut serta dalam permainan judi
    → Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

Tidak ada alasan pembenaran. Tidak ada celah hukum.
Yang ada hanyalah kelalaian — atau kemauan — aparat untuk membiarkan kriminalitas ini tumbuh.


Dampak Sosial: Lingkungan Rusak, Moral Runtuh, Keamanan Hancur

Keberadaan arena judi ini membawa dampak serius:

  • Lingkungan menjadi tidak aman, penuh keluar-masuknya orang asing.
  • Perputaran uang judi memicu tindak kriminal lain: pencurian, pemerasan, hingga kekerasan karena hutang taruhan.
  • Anak-anak terpapar contoh buruk bahwa “melanggar hukum tidak apa-apa”.
  • Warga semakin takut bersuara karena khawatir dibungkam oknum yang membekingi lokasi tersebut.

“Ini bukan sekadar tempat judi. Ini pusat penyakit sosial,” tegas warga lain yang merasa was-was setiap malam.


Diamnya Aparat = Keterlibatan? Publik Menuntut Transparansi

Pertanyaan yang paling keras menggema di Karangsoko adalah:

“Siapa yang melindungi tempat ini?”
Karena tanpa pelindung, mustahil sebuah arena judi bisa beroperasi semenantang ini.

Kepolisian Trenggalek kini berada di titik kritis.
Jika mereka kembali melontarkan klaim “sudah ditindak”, publik akan menganggap itu sekadar sandiwara murahan yang selalu diulang setiap kali sorotan mengarah pada aparat.

Kepercayaan masyarakat tidak bisa dibangun dengan operasi formalitas yang tak ada artinya.


Seruan Publik: Hukum Harus Dibangunkan dari Matinya

Masyarakat menuntut:

  • Penangkapan bandar dan operator arena
  • Pemrosesan hukum sampai ke meja hijau, bukan sekadar pemanggilan basa-basi
  • Pengungkapan oknum yang membekingi
  • Penutupan total dan permanen lokasi
  • Transparansi penindakan tanpa seleksi atau perlindungan siapapun

Jika tidak ada tindakan nyata, maka diamnya aparat bukan lagi dianggap kelemahan — melainkan keterlibatan.

Trenggalek membutuhkan penegakan hukum yang hidup, bukan sekadar slogan di spanduk kantor polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *