Proyek TPT di Karang Tawar Diduga Asal Jadi: Tak Ada Papan Proyek, Pasir Jelek, dan Langgar Standar K3!

Proyek TPT di Karang Tawar Diduga Asal Jadi: Tak Ada Papan Proyek, Pasir Jelek, dan Langgar Standar K3!

Lamongan — Warga Desa Karang Tawar, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dibuat geram dengan pelaksanaan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) yang diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan. Proyek yang disebut bersumber dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) itu terindikasi melanggar berbagai aturan teknis, mulai dari penggunaan material yang tidak layak hingga ketiadaan papan informasi proyek.

Pasir Berkualitas Rendah, Potensi Bangunan Mudah Rusak

Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan warga, material utama yang digunakan dalam pengecoran TPT ini adalah pasir Bengawan jenis puk, jenis pasir yang dikenal sebagai pasir terjelek untuk konstruksi karena kadar lumpurnya tinggi dan tidak memenuhi standar kualitas beton.

Penggunaan pasir jenis ini jelas bertentangan dengan SNI 03-2834-2000 tentang Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal, yang mewajibkan pasir memiliki tingkat kebersihan dan gradasi tertentu agar mutu beton terjamin.

“Pasirnya itu bukan pasir bagus. Kalau buat pondasi atau cor TPT, seharusnya pakai pasir bersih dan keras. Ini malah pakai pasir puk, jelas kualitasnya rendah,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Papan Informasi Tak Terpasang, Indikasi Pelanggaran Transparansi

Ironisnya, proyek yang menelan dana dari pemerintah ini tidak dilengkapi papan informasi proyek. Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek yang dibiayai dari APBN atau APBD wajib mencantumkan papan informasi berisi nilai kontrak, waktu pelaksanaan, serta pelaksana kegiatan.

Ketiadaan papan tersebut bisa menjadi indikasi upaya menutupi sumber dana dan nilai proyek, yang jelas-jelas melanggar prinsip keterbukaan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pekerja Tanpa K3, Keselamatan Dianggap Sepele

Lebih memprihatinkan lagi, para pekerja di lokasi proyek terlihat bekerja tanpa mengenakan alat keselamatan kerja (K3) seperti helm, rompi, sarung tangan, maupun sepatu pelindung.

Padahal, kewajiban penerapan keselamatan kerja diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2014 tentang SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Pelaksana proyek dapat dikenakan sanksi pidana karena membahayakan keselamatan pekerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 190 KUHP, yang menegaskan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain terluka dalam pekerjaan dapat dipidana penjara.

Besi Cor Tidak Sesuai Standar

Dari pengamatan di lapangan, besi cor yang digunakan berukuran 8A, jauh di bawah ketentuan standar 10A yang disyaratkan untuk konstruksi sejenis.
Ketidaksesuaian material ini melanggar standar SNI 2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung, yang juga berlaku bagi struktur penahan tanah.

Penggunaan material di bawah spesifikasi dapat dikategorikan sebagai kelalaian serius atau bahkan penyimpangan teknis yang bisa berujung pada kegagalan bangunan.

Jika nanti bangunan tersebut ambruk dan menimbulkan kerugian atau korban, pelaksana proyek dapat dijerat Pasal 204 KUHP karena telah dengan sengaja memproduksi barang (dalam hal ini bangunan) yang membahayakan keselamatan umum.

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Korupsi

Jika penyimpangan teknis tersebut terbukti dilakukan dengan kesadaran untuk menghemat biaya atau mencari keuntungan pribadi, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau korupsi sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    yang menyebutkan:

    “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan… yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.”

Warga Desak BBWS dan APH Bertindak Tegas

Warga Karang Tawar berharap BBWS dan aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk memeriksa proyek tersebut secara menyeluruh.

“Kalau dibiarkan, nanti temboknya cepat rusak, bisa roboh. Ini uang rakyat, jangan dibuat main-main,” ujar warga lainnya dengan nada kesal.

Penutup

Proyek yang seharusnya menjadi sarana perlindungan infrastruktur malah menyisakan tanda tanya besar. Ketidaktransparanan, penggunaan material rendah mutu, dan pelanggaran keselamatan kerja adalah potret buram dari lemahnya pengawasan proyek pemerintah.

Publik kini menanti keberanian aparat hukum untuk menindak tegas siapa pun yang bermain di balik proyek “asal jadi” ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *