Trenggalek — Dugaan praktik mafia solar kembali mencuat dan kini menyeret SPBU 54.663.01 Jl. Raya Durenan, Pandean, Durenan, Kabupaten Trenggalek sebagai titik konsentrasi aktivitas ilegal tersebut. SPBU ini diduga menjadi tempat favorit para pemain solar subsidi untuk melancarkan aksinya secara terang-terangan tanpa rasa takut terhadap hukum.
Masyarakat melaporkan bahwa beberapa truk modifikasi dengan tangki sekitar 5 ton sering terlihat keluar-masuk SPBU tersebut. Salah satunya yang paling menonjol ialah Truk Mitsubishi Colt Diesel Turbo Intercooler bernopol R 8950 DR, berwarna kepala kuning dan bak ungu. Truk ini disebut melakukan pengisian berulang dengan jumlah yang tidak wajar dan jelas bukan untuk kebutuhan operasional umum.
Ali/Kris, Pemain Lama yang Kembali Disebut sebagai Dalang
Nama Ali atau Kris kembali muncul sebagai sosok yang diduga kuat menjadi pengendali operasi penyimpangan BBM lintas Jawa Tengah – Jawa Timur ini. Kehadirannya di balik aktivitas truk-truk modifikasi memperkuat dugaan bahwa praktik ini bukan sekadar inisiatif sopir, melainkan bagian dari jaringan mafia solar berpengaruh yang telah beroperasi lama.
Pola kerja ini disebut terstruktur: mulai dari jadwal pengisian, jenis kendaraan yang digunakan, hingga jalur distribusi solar hasil pengangkutan ilegal. Semuanya tampak berjalan mulus, seolah-olah telah mendapat “jalan aman” dari berbagai pihak.
SPBU Dinilai Terlalu Lengah — Atau Ada yang Dibiarkan?
Pertanyaan serius muncul dari publik: bagaimana mungkin aktivitas kendaraan modifikasi dengan pengisian berulang bisa terjadi tanpa adanya intervensi dari SPBU?
Beberapa warga menganggap bahwa:
- SPBU tidak mungkin tidak mengetahui pola pengisian mencurigakan tersebut,
- Ada indikasi pembiaran,
- Bahkan muncul dugaan lebih serius bahwa ada oknum SPBU yang ikut menikmati keuntungan gelap.
Pola pengisian yang terjadwal dan berulang menjadi bukti kuat bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam sistem pengawasan SPBU tersebut.
Dampak ke Masyarakat: Solar Langka, Harga Melonjak
Akibat dari dugaan penyimpangan ini, masyarakat kecil menjadi korban utama. Para petani, pekerja, pengusaha mikro, hingga sopir angkutan kerap mengeluhkan kesulitan memperoleh solar subsidi. Di sisi lain, truk-truk pelangsir justru bebas antre tanpa hambatan.
Ini membuat warga semakin geram dan merasa hak mereka dirampas oleh mafia yang menempatkan kepentingan pribadi di atas kebutuhan rakyat kecil.
Warga Mendesak Kapolda Jawa Timur Bertindak Tegas
Melihat aktivitas mencurigakan yang semakin menjadi, warga mendesak Kapolda Jawa Timur segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Mereka berharap tidak hanya sopir yang ditindak, namun juga pengendali jaringan, pemilik modal, penampung, dan oknum yang terlibat dalam SPBU.
Tuntutan warga jelas:
- Bongkar jaringan mafia solar,
- Tindak seluruh pihak yang terlibat,
- Pastikan transparansi penindakan,
- Cabut izin SPBU jika terbukti melakukan pembiaran.
Pasal Pidana yang Mengintai Pelaku Penyimpangan BBM
1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas
Mengatur penyalahgunaan BBM subsidi.
Ancaman: Penjara 6 tahun + denda maksimal Rp60 miliar.
2. Pasal 53 huruf (b) dan (d) UU Migas
Pelanggaran atas distribusi dan pengangkutan BBM tanpa izin.
3. Pasal 480 KUHP (Penadahan)
Menjerat penampung atau pembeli solar ilegal.
Ancaman: Penjara 4 tahun.
4. Pasal 55 & 56 KUHP
Untuk pihak yang ikut serta, membantu, atau membiarkan kejahatan terjadi.
5. Pasal 264 KUHP
Jika ditemukan pemalsuan dokumen DO, nota, atau surat jalan.
Ancaman: Penjara hingga 8 tahun.
Publik Menunggu, Jangan Sampai Kasus Ini Ditutup Senyap
Dugaan penyimpangan di SPBU 54.663.01 bukan kejahatan kecil. Ini adalah bentuk penghianatan terhadap hak rakyat kecil dan perusakan terhadap sistem subsidi negara. Keberanian pelaku beraksi terang-terangan menunjukkan lemahnya pengawasan dan dugaan adanya “perlindungan” tertentu.
Sekarang semua mata tertuju kepada aparat penegak hukum.
Apakah Kapolda Jawa Timur akan turun tangan membongkar jaringan mafia ini hingga ke akar?
Atau kasus ini kembali menguap tanpa kejelasan seperti banyak kasus mafia BBM lainnya?
Satu pesan warga jelas:
BBM subsidi adalah hak masyarakat—bukan bahan bakar untuk memperkaya mafia.

