Sulis, Bandar Sabung Ayam Dawuhan Lor yang Kebal Hukum? Warga Geram, Aparat Dituding Tutup Mata

Sulis, Bandar Sabung Ayam Dawuhan Lor yang Kebal Hukum? Warga Geram, Aparat Dituding Tutup Mata

Lumajang – 7 November 2025 | Aroma busuk perjudian masih tercium kuat di Desa Dawuhan Lor, Kabupaten Lumajang. Di balik kesunyian malam dan hiruk pikuk pasar pagi, terselip sebuah arena sabung ayam yang disebut-sebut menjadi sarang perjudian terbesar di wilayah selatan Lumajang.

Ironisnya, lokasi yang seharusnya sudah ditutup karena ilegal ini justru semakin ramai dikunjungi pemain dari luar daerah. Warga setempat menuding seorang pria bernama “Sulis” sebagai bandar utama di balik operasi sabung ayam yang terorganisir rapi dan berlangsung tanpa hambatan hukum.


Arena Judi yang Tak Pernah Sepi

Arena sabung ayam Dawuhan Lor dikenal warga dengan sebutan “lapangan belakang kandang besar.” Di tempat itulah, setiap Sabtu dan Minggu, suara ayam jantan bersahut-sahutan dengan sorakan para penjudi.

Menurut pengakuan warga, setiap pertandingan mampu mengumpulkan taruhan hingga ratusan juta rupiah, dengan sistem taruhan terbuka dan catatan keuangan yang dikendalikan langsung oleh Sulis.

“Semua sudah disiapkan. Ada pengawas, penagih, sampai orang-orang yang tugasnya ngawasin kalau ada polisi datang. Begitu ada kabar razia, semua langsung bubar,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya disamarkan.


Diduga Ada ‘Perlindungan’ dari Oknum

Yang membuat masyarakat geram bukan hanya maraknya praktik judi itu sendiri, tapi juga dugaan keterlibatan oknum aparat yang melindungi kegiatan ini.

Beberapa kali, polisi disebut hanya datang untuk formalitas, tanpa benar-benar menangkap pelaku utama. Bahkan, arena sabung ayam ini pernah digerebek dan tutup selama dua hari, tapi kemudian beroperasi kembali seperti biasa.

“Kalau nggak ada yang melindungi, mana mungkin berani buka terus-terusan. Warga sudah sering lapor, tapi hasilnya nihil,” ujar masyarakat Dawuhan Lor.


Jelas Melanggar Hukum

Apa yang dilakukan oleh Sulis dan rekan-rekannya bukan sekadar pelanggaran moral, tapi tindak pidana berat sesuai hukum Indonesia.
Berikut dasar hukumnya:

  • Pasal 303 KUHP: Barang siapa dengan sengaja memberi kesempatan atau turut serta dalam perjudian, diancam pidana penjara hingga 10 tahun.
  • Pasal 303 bis KUHP: Barang siapa ikut berjudi di tempat umum, diancam pidana penjara hingga 4 tahun.
  • UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Menegaskan tidak ada bentuk perjudian yang diizinkan di seluruh wilayah hukum Indonesia.
  • UU ITE Pasal 27 ayat (2): Melarang penyebaran informasi elektronik bermuatan perjudian, termasuk promosi sabung ayam via WhatsApp, dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Namun, hingga kini tidak ada satu pun pelaku utama yang ditahan.
Para penjudi kecil kadang diamankan sebentar, lalu dilepas tanpa proses hukum jelas.


Rusaknya Moral dan Ekonomi Warga

Akibat praktik sabung ayam yang dibiarkan, banyak warga Dawuhan Lor kini terjerat masalah ekonomi.
Beberapa suami terlilit utang karena kalah taruhan, bahkan ada yang menjual motor dan perhiasan rumah tangga demi modal judi.

“Saya sudah muak. Anak saya nggak bisa sekolah karena bapaknya kalah judi terus,” kata seorang ibu rumah tangga dengan nada sedih.

Selain kerugian ekonomi, kegiatan ini juga menyebabkan konflik sosial antarwarga, terutama ketika terjadi kecurangan atau hutang taruhan yang tak dibayar.


Desakan untuk Polres Lumajang: Bertindak Tegas, Bukan Basa-Basi

Kasus sabung ayam Dawuhan Lor menjadi ujian besar bagi Polres Lumajang dan aparat penegak hukum setempat.
Apakah mereka berani menindak bandar besar seperti Sulis, atau justru hanya berani menangkap penjudi kelas bawah?

Masyarakat berharap agar aparat tidak bermain aman dan benar-benar membersihkan praktik perjudian yang sudah meresahkan ini.

“Kalau polisi diam, masyarakat akan hilang kepercayaan. Jangan tunggu sampai warga bertindak sendiri,” tegas Warsono S.H, Ketum GERMAS PEKAD.


Penutup: Jangan Biarkan Hukum Dipermainkan

Perjudian sabung ayam di Dawuhan Lor bukan sekadar pelanggaran, melainkan tamparan keras bagi wibawa hukum negara.
Negara tidak boleh kalah oleh uang dan pengaruh.

Kini semua mata tertuju pada aparat penegak hukum — apakah mereka akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau membiarkan hukum menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Satu hal pasti:
Ketika hukum dibiarkan lumpuh, maka yang berkuasa bukan lagi keadilan, tapi uang dan ketakutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *