Jakarta | Harga emas batangan Antam turun pada perdagangan Kamis, 15 Oktober 2026. Berdasarkan harga yang berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta, emas dijual Rp2.561.000 per gram. Nilai tersebut terkoreksi Rp13.000 dibandingkan harga pada sehari sebelumnya, Rabu, 14 Oktober 2026, yang tercatat sebesar Rp2.574.000 per gram.
Perubahan itu membuat harga emas Antam pada Kamis berada di bawah posisi penutupan atau pencatatan harga sehari sebelumnya. Dengan demikian, setiap gram emas batangan mengalami penurunan nominal sebesar Rp13.000. Angka harga yang disebutkan merujuk pada emas batangan Antam di kantor Pulogadung, sehingga pembaca dapat memahami lokasi acuan dalam membandingkan informasi harga tersebut.
Perbandingan harga harian dapat menjadi salah satu bahan bagi masyarakat yang memantau pergerakan emas atau berencana melakukan transaksi. Namun, harga yang tercantum sebaiknya dibaca sesuai tanggal dan tempat berlakunya. Pada Rabu, 14 Oktober 2026, harga per gram berada di Rp2.574.000, sedangkan pada Kamis, 15 Oktober 2026, berada di Rp2.561.000. Selisih kedua angka itu menunjukkan penurunan Rp13.000 per gram.
Informasi tersebut memuat harga jual emas batangan Antam, bukan kesimpulan mengenai arah harga untuk hari-hari berikutnya. Perubahan satu hari juga tidak dengan sendirinya menjelaskan faktor yang memengaruhi pergerakan harga. Karena itu, rincian pada tanggal yang sama perlu menjadi perhatian apabila pembaca membandingkan harga dari waktu ke waktu. Untuk transaksi, masyarakat dapat memastikan kembali harga terbaru dan ketentuan yang berlaku melalui kanal resmi Antam atau kantor penjualan terkait, sebab nilai dapat berubah mengikuti pembaruan harga. Angka Rp2.561.000 per gram dalam laporan ini secara khusus menggambarkan harga pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Pulogadung, Jakarta, sementara angka Rp2.574.000 per gram menjadi pembanding dari Rabu sebelumnya. Penyebutan kedua tanggal tersebut membantu menjaga konteks perbandingan tetap jelas dan tidak mencampurkan harga dari hari yang berbeda.
Daftar harga emas Antam berdasarkan berat pecahan mencakup pilihan mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram. Rincian ini membantu pembaca membandingkan nominal setiap ukuran secara berurutan, dari bobot paling kecil ke paling besar. Harga untuk pecahan 0,5 gram tercatat Rp1.330.500, sedangkan ukuran 1 gram dibanderol Rp2.561.000. Pada ukuran 2 gram, harga yang tercantum adalah Rp5.062.000. Selanjutnya, pecahan 3 gram memiliki harga Rp7.568.000. Angka-angka tersebut menunjukkan nominal untuk masing-masing ukuran, bukan harga gabungan beberapa keping.
Untuk pecahan menengah, emas Antam ukuran 5 gram tercatat Rp12.580.000. Ukuran 10 gram memiliki harga Rp25.105.000, sementara ukuran 25 gram dijual dengan nominal Rp62.637.000. Pada bobot 50 gram, harganya mencapai Rp125.195.000. Adapun pecahan 100 gram tercantum Rp250.312.000. Rincian ini memudahkan pembandingan antarbobot, terutama bagi calon pembeli yang sedang menentukan ukuran sesuai kebutuhan dan anggaran. Pastikan angka yang digunakan merujuk pada pecahan yang dipilih, sebab nominal setiap ukuran berbeda.
Pada kelompok pecahan besar, ukuran 250 gram memiliki harga Rp625.515.000. Emas Antam 500 gram tercatat Rp1.250.820.000, sedangkan pecahan terbesar dalam daftar, yakni 1.000 gram atau 1 kilogram, dihargai Rp2.501.600.000. Penulisan satuan kilogram merujuk pada bobot yang sama dengan 1.000 gram. Dengan demikian, pembaca dapat mencocokkan berat dalam gram maupun kilogram tanpa mengubah nilai harga yang tercantum. Perbedaan nominal dari satu ukuran ke ukuran lain mengikuti daftar harga untuk tiap pecahan.
Secara berurutan, daftar harga bergerak dari Rp1.330.500 untuk 0,5 gram hingga Rp2.501.600.000 untuk 1 kilogram. Pecahan 1 gram berada pada Rp2.561.000, kemudian 2 gram Rp5.062.000, dan 3 gram Rp7.568.000. Untuk pilihan 5 gram, nominalnya Rp12.580.000, sedangkan 10 gram Rp25.105.000. Ukuran lebih besar meliputi 25 gram Rp62.637.000, 50 gram Rp125.195.000, 100 gram Rp250.312.000, 250 gram Rp625.515.000, serta 500 gram Rp1.250.820.000. Daftar ini menyajikan harga setiap pecahan secara runtut agar informasinya mudah diperiksa kembali sebelum digunakan sebagai acuan.
Selain harga jual emas batangan, nilai buyback Antam juga mengalami penurunan. Buyback adalah harga yang dibayarkan kembali kepada pemilik ketika mereka menjual emas batangan kepada pihak penyedia layanan pembelian kembali. Pada pembaruan harga yang dibahas, nilai tersebut turun Rp13.000 per gram dan berada di angka Rp2.370.000 per gram. Perubahan ini penting diperhatikan oleh pemilik emas yang sedang mempertimbangkan untuk menjual kembali koleksinya, karena nilai yang diterima mengikuti harga buyback, bukan harga jual yang tercantum untuk pembelian baru.
Harga jual emas Antam kepada pembeli tercatat sebesar Rp2.561.000 per gram. Angka itu merupakan biaya yang perlu dibayar seseorang saat membeli emas batangan dari penjual. Sementara itu, Rp2.370.000 per gram adalah acuan nilai yang diterima pemilik saat melakukan penjualan kembali. Dengan demikian, kedua nominal tersebut memiliki fungsi berbeda meskipun sama-sama dinyatakan per gram. Selisih harga jual dan buyback pada angka tersebut adalah Rp191.000 per gram, sebelum memperhitungkan ketentuan transaksi lain yang mungkin berlaku.
Perbedaan harga tersebut membuat pemilik perlu memeriksa jenis angka yang digunakan sebelum mengambil keputusan. Membandingkan harga beli dengan nilai buyback membantu memberikan gambaran mengenai nominal yang mungkin diterima ketika emas dijual, tetapi tidak otomatis menunjukkan keuntungan atau kerugian keseluruhan. Hasil akhirnya juga dapat dipengaruhi oleh harga saat emas dibeli, berat dan kondisi produk, kelengkapan dokumen, serta kebijakan tempat transaksi. Karena harga dapat berubah, angka buyback sebaiknya dikonfirmasi kembali pada kanal resmi atau gerai yang akan digunakan, termasuk syarat administrasi dan waktu pembayarannya.
Penurunan Rp13.000 per gram pada buyback berlangsung bersamaan dengan pelemahan harga jual sebesar nominal yang sama dalam pembaruan ini. Namun, perubahan serupa tidak menghapus perbedaan dasar kedua harga. Calon pembeli dapat menjadikan harga jual sebagai acuan pengeluaran untuk memperoleh emas, sedangkan pemilik yang hendak melepas emas perlu melihat nilai buyback yang berlaku. Memahami pemisahan ini membantu pembaca menilai informasi harga secara lebih tepat dan menghindari anggapan bahwa pemilik akan menerima harga yang sama dengan tarif penjualan kepada pembeli baru.
Dalam transaksi pembelian emas batangan, ketentuan pajak yang dicantumkan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pajak tersebut dikenakan dengan tarif sebesar 0,9 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini menjadi bagian dari informasi transaksi yang perlu diperhatikan saat membeli emas batangan. Besaran pajak dihitung berdasarkan nilai pembelian, sehingga jumlah yang dibayarkan untuk transaksi dapat mencakup komponen pajak sesuai tarif yang berlaku. Dengan demikian, harga emas yang tertera dan total pembayaran dalam transaksi dapat menjadi dua hal berbeda ketika pajak diperhitungkan. Rincian biaya transaksi sebaiknya dipahami berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat pembelian.
Pembeli dapat memperoleh tarif PPh Pasal 22 yang lebih rendah, yaitu 0,45 persen, dengan menyertakan nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor tersebut perlu dicantumkan pada setiap transaksi pembelian agar tarif yang lebih rendah dapat diterapkan.
Baca juga: Penurunan Harga Emas Antam pada 7 September 2026 | Penurunan Harga Emas Perhiasan di Jakarta | Fluktuasi Harga Emas Perhiasan di Jakarta pada 14 September 2026







