Jakarta | Harga beras terpantau menurun dibandingkan hari sebelumnya berdasarkan pemantauan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional pada Rabu, 14 Oktober 2026. Penurunan tersebut terjadi pada seluruh kelompok kualitas yang tercatat, mulai dari beras super hingga beras kualitas bawah. Perubahan ini menunjukkan adanya pergerakan harga yang cukup luas di tingkat pasar, meskipun besaran penurunannya berbeda pada setiap jenis.
Pada kategori beras kualitas super, harga tipe I turun dari Rp19.200 menjadi Rp18.250 per kilogram. Dengan demikian, harga beras super tipe I berkurang Rp950 per kilogram dibandingkan sehari sebelumnya. Sementara itu, beras super tipe II mengalami penurunan lebih besar, dari Rp18.250 menjadi Rp16.000 per kilogram, atau turun Rp2.250 per kilogram.
Penurunan juga tercatat pada kelompok beras medium. Harga beras medium tipe I bergerak dari Rp17.850 menjadi Rp15.700 per kilogram, sehingga berkurang Rp2.150 per kilogram. Beras medium tipe II turun dari Rp17.250 menjadi Rp14.800 per kilogram, atau mengalami selisih penurunan sebesar Rp2.450 per kilogram. Angka tersebut memperlihatkan bahwa kedua tipe medium mencatat penurunan di atas Rp2.000 per kilogram.
Adapun pada kategori kualitas bawah, harga tipe I turun dari Rp16.500 menjadi Rp13.950 per kilogram. Penurunan untuk jenis ini mencapai Rp2.550 per kilogram. Beras kualitas bawah tipe II juga mengalami penurunan, dari Rp15.950 menjadi Rp13.850 per kilogram, atau berkurang Rp2.100 per kilogram. Berdasarkan seluruh data PIHPS, harga terendah setelah perubahan terdapat pada beras kualitas bawah tipe II, sedangkan harga tertinggi masih ditempati beras super tipe I.
Data tersebut menjadi gambaran harga beras pada hari pemantauan dan dapat berbeda menurut wilayah, pedagang, kondisi pasokan, serta waktu transaksi. Karena itu, perkembangan harga tetap perlu dipantau secara berkala untuk melihat apakah penurunan berlangsung sementara atau berlanjut pada hari-hari berikutnya.
Berdasarkan hasil pemantauan PIHPS Nasional pada Rabu, 14 Oktober 2026, harga terendah dalam daftar pemantauan beras tercatat pada beras kualitas bawah tipe II. Komoditas tersebut berada pada level Rp13.850 per kilogram. Angka ini menjadi rincian utama dalam perkembangan harga beras yang terpantau pada hari tersebut, sekaligus menunjukkan adanya penurunan dibandingkan pencatatan sebelumnya.
Sebelumnya, harga beras kualitas bawah tipe II tercatat sebesar Rp15.950 per kilogram. Dengan demikian, harga terbaru menunjukkan perubahan sebesar Rp2.100 per kilogram dibandingkan harga sebelumnya. Perbandingan tersebut memberikan gambaran mengenai tren penurunan harga beras pada salah satu kategori yang tercantum dalam pemantauan PIHPS Nasional.
Informasi mengenai harga Rp13.850 per kilogram ini merujuk secara khusus pada beras kualitas bawah tipe II, bukan seluruh jenis beras yang beredar di pasaran. Karena itu, angka tersebut perlu dipahami sebagai harga terendah dalam daftar yang dipantau, dengan waktu pengamatan pada Rabu, 14 Oktober 2026. PIHPS Nasional menjadi lembaga rujukan data untuk mencatat perubahan dari Rp15.950 menjadi Rp13.850 per kilogram. Rincian ini memperlihatkan posisi harga beras kualitas bawah tipe II dalam pemantauan terbaru, tanpa mengubahnya menjadi gambaran umum untuk semua kualitas atau wilayah.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyoroti dugaan praktik mafia pangan yang dinilai berkaitan dengan anomali harga sejumlah komoditas utama. Sorotan tersebut mencakup ayam, telur, beras, dan minyak goreng. Menurut Amran, kondisi harga yang terjadi menunjukkan adanya kejanggalan karena tidak sejalan harga di tingkat produsen dan harga yang dibayarkan konsumen.
Dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi 2026 di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Senin, 12 Oktober 2026, Amran menyampaikan bahwa peternak mengeluhkan penurunan harga jual hasil produksi mereka. Ia menyebut harga ayam dan telur di tingkat peternak menyusut hingga sekitar Rp20.000. Namun, pada saat yang sama, harga yang dibayar konsumen di pasar dapat mencapai Rp40.000 hingga Rp50.000.
Perbedaan tersebut dinilai sebagai anomali harga pangan. Amran mempertanyakan kondisi ketika produsen menerima harga rendah, sedangkan masyarakat tetap menghadapi harga tinggi, meskipun stok pangan nasional disebut melimpah. Keadaan itu, menurut sorotan yang disampaikannya, merugikan dua pihak sekaligus, yaitu peternak sebagai produsen dan konsumen sebagai pembeli.
Atas dugaan permainan harga tersebut, Amran meminta aparat penegak hukum menindak tegas praktik yang diduga dilakukan oleh mafia pangan. Ia menilai penanganan diperlukan untuk merespons ketidakwajaran harga pada sejumlah komoditas utama, termasuk ayam, telur, beras, dan minyak goreng. Permintaan itu disampaikan seiring sorotannya terhadap selisih harga yang besar tingkat peternak dan pasar konsumen.
Amran menilai persoalan harga pangan perlu ditelusuri hingga ke titik-titik dalam rantai distribusi yang berpotensi menimbulkan celah penyimpangan. Menurut dia, disparitas harga produsen dan konsumen tidak cukup dijelaskan hanya melalui perubahan pasokan atau permintaan. Ada kemungkinan tata niaga dan mekanisme distribusi dimanfaatkan pihak tertentu untuk memainkan harga. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan menyeluruh, bukan ditetapkan secara sepihak.
Karena itu, pembenahan tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaku di lapangan atau perusahaan yang terlibat secara langsung. Amran menekankan bahwa persoalan tersebut perlu dibereskan secara berkelanjutan dengan memperkuat pengawasan, menutup celah dalam distribusi, serta memastikan setiap pelanggaran ditangani sesuai ketentuan hukum. Langkah ini penting agar potensi permainan harga maupun penimbunan tidak terus berulang dalam pola yang sama.
Amran juga meminta agar proses penegakan hukum tidak hanya menyasar jajaran direksi. Pemilik atau pengendali utama perusahaan, menurut dia, harus ikut dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti memiliki peran dalam pengaturan harga atau penimbunan. “Pemilik perusahaan tidak boleh luput hanya karena bisa mengganti direksi,” ujar Amran. Penegasan itu menunjukkan pentingnya mengusut pihak yang memiliki kewenangan dan kendali sesungguhnya dalam kegiatan usaha, bukan sekadar pihak yang tercatat menduduki jabatan formal.
Dengan pendekatan tersebut, pemeriksaan diharapkan mampu mengungkap alur keputusan, kepemilikan, serta pihak yang memperoleh manfaat dari dugaan pelanggaran. Penindakan yang menjangkau pengendali utama juga dinilai dapat menciptakan efek pencegahan yang lebih kuat. Namun, dugaan mengenai celah distribusi dan permainan harga tetap perlu dipisahkan dari fakta mengenai perubahan harga beras, karena hubungan langsung keduanya belum dinyatakan secara pasti.
