Jakarta | Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Pada kesempatan yang sama, Presiden melantik Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Pelantikan kedua pejabat tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Dalam pelantikan itu, Maruli Simanjuntak menerima dua penugasan, yakni sebagai Wakil Panglima TNI dan sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Sementara itu, Tandyo Budi Revita dilantik untuk memimpin Angkatan Darat sebagai KSAD. Dengan demikian, pokok peristiwa pada Kamis tersebut adalah pelantikan Maruli dan Tandyo untuk jabatan yang telah disebutkan di lingkungan TNI dan badan nasional terkait.
Presiden Prabowo Subianto memimpin pelantikan di Istana Negara, Jakarta. Nama Jenderal Maruli Simanjuntak terkait dengan jabatan Wakil Panglima TNI serta Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil, sedangkan nama Jenderal Tandyo Budi Revita terkait dengan jabatan Kepala Staf Angkatan Darat. Kedua pelantikan berlangsung pada tanggal yang sama, yaitu Kamis, 15 Oktober 2026, dan di tempat yang sama. Informasi utama mengenai peristiwa ini mencakup Presiden yang melantik, para pejabat yang dilantik, jabatan masing-masing, serta lokasi dan tanggal pelaksanaan. Maruli dilantik sebagai Wakil Panglima TNI sekaligus kepala badan nasional tersebut, sementara Tandyo dilantik sebagai KSAD. Seluruh rangkaian pelantikan yang disebutkan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Rotasi pimpinan TNI ini mencakup perubahan pada dua jabatan penting, yakni Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Maruli Simanjuntak ditetapkan sebagai Wakil Panglima TNI, menggantikan Tandyo Budi Revita yang sebelumnya mengisi posisi tersebut. Pada saat yang sama, Tandyo ditetapkan sebagai KSAD, menggantikan Maruli yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan Angkatan Darat. Dengan demikian, pergantian ini menghubungkan kedua posisi melalui pertukaran jabatan Maruli dan Tandyo.
Perubahan tersebut menempatkan Maruli pada jabatan Wakil Panglima TNI setelah sebelumnya memegang jabatan KSAD. Sementara itu, Tandyo beralih dari posisi Wakil Panglima TNI untuk memimpin Angkatan Darat sebagai KSAD. Informasi mengenai rotasi ini menegaskan secara langsung siapa yang meninggalkan dan siapa yang mengisi masing-masing jabatan. Maruli menggantikan Tandyo sebagai Wakil Panglima, sedangkan Tandyo menggantikan Maruli sebagai KSAD. Kedua penugasan itu menjadi bagian dari pergantian kepemimpinan yang diumumkan dalam satu rangkaian perubahan jabatan.
Pelantikan Maruli juga mencakup jabatan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Artinya, selain ditetapkan sebagai Wakil Panglima TNI, Maruli turut dilantik untuk memegang jabatan tersebut. Rincian ini merupakan bagian dari informasi pelantikan dan perlu dibedakan dari perubahan posisi KSAD, yang kini diisi Tandyo. Susunan jabatan yang disebutkan dalam rotasi ini adalah Maruli sebagai Wakil Panglima TNI sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil, serta Tandyo sebagai KSAD. Keterangan tersebut menjelaskan pembagian jabatan setelah pergantian berlangsung tanpa menambahkan uraian mengenai alasan rotasi ataupun riwayat jabatan lainnya.
Pelantikan Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI dan Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105 dan 106 TNI Tahun 2026. Kedua keputusan tersebut menjadi landasan formal bagi perubahan susunan pimpinan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Dengan adanya keputusan presiden, pemberhentian pejabat sebelumnya dan pengangkatan pejabat pengganti memperoleh dasar administratif serta hukum yang diperlukan.
Keputusan Presiden Nomor 105 mengatur pemberhentian dan pengangkatan Wakil Panglima TNI yang juga merangkap jabatan sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Ketentuan ini mencakup penataan jabatan sekaligus penugasan yang melekat pada posisi tersebut. Sementara itu, Keputusan Presiden Nomor 106 mengatur pemberhentian dan pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat. Kedua aturan itu menguraikan perubahan jabatan yang menjadi bagian dari rotasi kepemimpinan TNI.
Setelah dasar keputusan tersebut disampaikan, Presiden Prabowo Subianto membimbing pengucapan sumpah jabatan bagi Tandyo dan Maruli. Prosesi sumpah menandai dimulainya tanggung jawab resmi para pejabat dalam posisi baru. Dalam pengucapannya, pejabat yang dilantik menyatakan kesediaan untuk menjalankan kewajiban jabatan dengan berpegang pada ketentuan hukum dan kepentingan negara. Tahap ini merupakan bagian penting dari pelantikan, bukan sekadar rangkaian seremonial, karena menegaskan komitmen pejabat terhadap tugas yang diemban.
Pengucapan sumpah dilakukan setelah penetapan melalui Keppres, sehingga urutan proses memperlihatkan hubungan keputusan administratif dan pelaksanaan jabatan. Tandyo mengucapkan sumpah dalam kapasitasnya sebagai KSAD, sedangkan Maruli melakukannya untuk jabatan Wakil Panglima TNI dengan rangkap tugas sebagaimana tercantum dalam keputusan. Perubahan tersebut menempatkan keduanya pada tanggung jawab yang berbeda, tetapi sama-sama strategis dalam struktur pertahanan dan tata kelola pemerintahan. Acuan Keppres Nomor 105 dan 106 TNI Tahun 2026 juga memberikan kepastian mengenai pemberhentian serta pengangkatan yang berlangsung. Dengan demikian, prosesi pelantikan memperjelas legitimasi penugasan baru, sekaligus menjadi penanda formal dimulainya masa kerja kedua pejabat dalam susunan pimpinan TNI yang diperbarui.
Dalam rangkaian pelantikan, Tandyo Budi Revita dan Maruli Simanjuntak mengucapkan sumpah jabatan sebagai bagian dari peneguhan tanggung jawab yang menyertai posisi baru mereka. Keduanya menyatakan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Undang-Undang Dasar 1945. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan tugas kepemimpinan militer harus berpijak pada konstitusi, kepentingan bangsa, serta keutuhan negara.
Melalui sumpah itu, Tandyo dan Maruli juga menyatakan komitmen untuk menjalankan jabatan dengan penuh tanggung jawab. Amanah yang diterima bukan sekadar perubahan kedudukan, melainkan kewajiban untuk melaksanakan tugas secara disiplin, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Keduanya menegaskan kesiapan menjalankan kewenangan dengan mengutamakan kepentingan institusi dan negara, sekaligus menjaga kepercayaan yang diberikan kepada mereka.
Inti pernyataan bersama keduanya turut mencakup tekad untuk menjunjung tinggi etika jabatan. Sikap tersebut menjadi landasan dalam menggunakan kewenangan, mengambil keputusan, dan membina prajurit. Mereka juga menegaskan kesetiaan pada Sapta Marga dan Sumpah Prajurit sebagai pedoman nilai bagi setiap anggota TNI. Dengan berpegang pada prinsip-prinsip itu, pimpinan diharapkan memberi teladan serta memastikan tugas berjalan dengan kehormatan, kepatuhan, dan integritas.
Penegasan atas sumpah tersebut menjadi bagian penting dari prosesi serah terima tanggung jawab kepemimpinan. Setelah pengucapan sumpah, Presiden Prabowo Subianto menyematkan tanda pangkat kepada Tandyo dan Maruli. Prosesi penyematan itu menandai pengukuhan keduanya dalam jabatan yang telah ditetapkan, sekaligus menjadi simbol formal atas tanggung jawab baru yang harus dijalankan.
Rangkaian pelantikan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh kedua pejabat. Tandyo dan Maruli membubuhkan tanda tangan sebagai pengesahan administratif atas pelantikan dan pengangkatan mereka. Dengan demikian, pengucapan sumpah, penyematan tanda pangkat, serta penandatanganan berita acara menjadi satu rangkaian yang menegaskan mandat, komitmen, dan kesiapan keduanya untuk mengemban tugas sesuai amanat konstitusi serta nilai-nilai keprajuritan TNI.
Baca juga: Taruna Akmil Raih Medali Perak dan Emas pada Akmil Open Tournament Pencak Silat Piala Panglima TNI 2026 | Panglima TNI Tandatangani Nota kesepahaman Dengan Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa | Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI







