Kabupaten Dairi | Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Romanto Nadeak dan keluarganya atas dugaan kekerasan yang dilakukan personel Unit Pidum Satreskrim Polres Samosir. Permintaan maaf itu disampaikan setelah Romanto diduga dipaksa mengakui pencurian besi dan mengalami penganiayaan saat menjalani pemeriksaan. Rina menyebut dugaan tindakan oknum tersebut tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan yang berlaku.
Romanto merupakan warga Hite Hotang, Desa Parbuluan VI, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara. Ia diduga mengalami perlakuan kekerasan ketika diperiksa terkait perkara pencurian besi. Dalam pertemuan dengan korban, Rina datang ke kediaman Romanto bersama jajaran Polres Samosir. Pertemuan yang menjadi kesempatan bagi Kapolres untuk menyampaikan sikap institusi itu berlangsung pada Jumat (9/9), menurut keterangan sumber.
Rina menyampaikan bahwa kedatangannya bertujuan meminta maaf dengan tulus kepada Romanto dan keluarganya. Ia menyatakan penyesalan atas dugaan tindakan yang dialami korban, sekaligus menegaskan bahwa cara pemeriksaan tersebut tidak sejalan dengan prosedur. Permohonan maaf disampaikan secara langsung di hadapan korban dan keluarga, bukan hanya melalui pernyataan tertulis atau perantara. Kehadiran jajaran Polres Samosir mendampingi Kapolres dalam pertemuan itu.
Perkembangan ini menempatkan dugaan kekerasan dalam pemeriksaan sebagai persoalan yang menjadi perhatian pimpinan Polres Samosir. Pengakuan yang diduga dipaksakan serta dugaan penganiayaan menjadi pokok keberatan dalam kasus yang menimpa Romanto. Rina menilai perilaku yang dituduhkan kepada personel tidak mencerminkan tata cara pemeriksaan sesuai SOP. Penyampaian permohonan maaf kepada korban dan keluarga menjadi respons langsung Kapolres atas dugaan peristiwa tersebut. Sumber menyebut pertemuan berlangsung di rumah Romanto pada Jumat (9/9), dengan Rina dan sejumlah pejabat Polres Samosir hadir menemui keluarga secara langsung.
Propam Polres Samosir menindaklanjuti dugaan kekerasan saat pemeriksaan dengan memeriksa tujuh personel yang disebut diduga terlibat. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya institusi untuk mengklarifikasi rangkaian peristiwa serta menilai tindakan masing-masing anggota berdasarkan keterangan dan informasi yang tersedia. Rina menyampaikan bahwa pemeriksaan awal telah dilakukan. Proses tersebut masih berjalan, sehingga dugaan keterlibatan tidak dapat dipandang sebagai penetapan bahwa para personel telah bersalah. Kesimpulan mengenai tanggung jawab setiap pihak perlu menunggu hasil pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Rina menyatakan perkara akan diproses secara profesional dan sesuai aturan. Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti bersalah akan dikenai tindakan tegas sebagaimana ketentuan institusi. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepolisian sekaligus upaya memastikan dugaan tersebut ditangani secara serius. Penanganan internal diharapkan dapat mengungkap fakta secara cermat, termasuk menilai apakah prosedur pemeriksaan telah dijalankan dengan benar. Setiap langkah tetap perlu didasarkan pada bukti dan hasil klarifikasi, bukan pada dugaan semata.
Menurut Rina, tindak lanjut tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah kejadian serupa terulang. Evaluasi terhadap tindakan personel dan kepatuhan pada prosedur dapat menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan serta menjaga kepercayaan masyarakat. Ia turut menyampaikan komitmen untuk mengupayakan pemulihan nama baik Romanto di mata publik. Upaya itu akan ditempuh dengan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum yang berlaku, sehingga hak pihak-pihak terkait tetap diperhatikan. Pemulihan nama baik dan penegakan aturan perlu berjalan berdasarkan fakta yang terungkap, dengan menghormati proses pemeriksaan serta asas praduga tak bersalah.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap tujuh personel merupakan tahap penanganan, bukan keputusan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran. Publik masih perlu menunggu hasil proses Propam dan langkah hukum yang relevan. Kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan, mengambil tindakan apabila kesalahan terbukti, dan berupaya memastikan persoalan Romanto diselesaikan secara sah. Keterbukaan mengenai perkembangan pemeriksaan, tanpa mendahului hasilnya, penting agar penanganan dapat dipahami dan keadilan bagi semua pihak tetap terjaga.
Keluarga Romanto menyampaikan keberatan dan kekecewaan atas perlakuan yang dialami korban saat menjalani pemeriksaan. Mereka berharap penanganan perkara dilakukan secara adil, terbuka, dan tetap memperhatikan hak-hak Romanto sebagai korban. Keluarga juga meminta agar personel yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan yang berlaku, serta nama baik Romanto dipulihkan. Bagi keluarga, langkah tersebut diperlukan agar penanganan kasus tidak hanya berhenti pada penyampaian permohonan maaf, tetapi juga memberikan kepastian mengenai proses dan tindak lanjutnya.
Plt Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Gunawan Situmorang, menyampaikan bahwa keluarga menerima kedatangan Kapolres bersama sejumlah pejabat utama Polres Samosir. Dalam pertemuan tersebut, keluarga juga menerima permohonan maaf yang disampaikan. Gunawan menjelaskan, komunikasi keluarga dan pihak kepolisian akan dilanjutkan untuk membahas penyelesaian perkara. Ia menyebut keluarga akan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Samosir, dengan pembahasan yang direncanakan berlanjut dalam satu minggu ke depan.
Koordinasi tersebut diharapkan menjadi ruang untuk menyampaikan kebutuhan dan harapan keluarga sekaligus memperoleh penjelasan mengenai tahapan penanganan selanjutnya. Keluarga tetap menginginkan penyelesaian yang mempertimbangkan hak korban dan memastikan dugaan keterlibatan personel ditangani secara semestinya. Pihak kepolisian menyatakan tujuh personel sedang menjalani pemeriksaan terkait perkara ini. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses internal yang masih berjalan, sementara komunikasi dengan keluarga dijadwalkan diteruskan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta koordinasi yang dilakukan, sehingga seluruh pihak diharapkan menunggu proses resmi dan menghormati hak-hak pihak yang terlibat.
Dugaan penganiayaan terhadap Romanto disebut terjadi pada 1 Oktober 2026. Peristiwa bermula ketika ia berangkat dari Hite Hotang menuju Samosir. Dalam perjalanan, setelah tiba di Haria Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, ban sepeda motor yang dikendarainya kempes. Romanto kemudian memarkirkan kendaraannya dan berjalan untuk mencari tempat tambal ban.
Saat sedang mencari bantuan, Romanto didatangi sejumlah pekerja proyek. Mereka menuduhnya mencuri besi. Menurut pengakuan Romanto, para pekerja tersebut memperlakukannya dengan kasar sebelum membawanya ke Polres Samosir. Tuduhan itu menjadi awal rangkaian kejadian yang kemudian berlanjut di kantor polisi.
Di Polres Samosir, Romanto menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencurian tersebut. Namun, dalam pemeriksaan itu tidak ditemukan bukti bahwa ia melakukan pencurian. Meski demikian, setelah proses pemeriksaan, ia diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh personel kepolisian. Rangkaian perlakuan yang diceritakan Romanto berlangsung sejak malam hingga pagi hari.
Dalam keterangannya, Romanto mengaku disuruh merangkak tanpa pakaian selama sekitar 30 menit pada malam hari. Ia juga menyebut kedua tangannya diborgol dan tetap berada dalam keadaan tersebut hingga pagi. Selain itu, ia mengaku mengalami cedera pada kaki setelah diduga ditindih menggunakan kaki meja. Keterangan mengenai tindakan dan kondisi yang dialaminya itu merupakan pengakuan Romanto terkait peristiwa di Polres Samosir.
Urutan kejadian yang tersedia dimulai dari ban motor kempes di Haria Pintu, dilanjutkan dengan tuduhan pencurian besi oleh sejumlah pekerja proyek, kemudian Romanto dibawa ke Polres Samosir untuk diperiksa. Setelah tidak ditemukan bukti pencurian, ia menyatakan mengalami perlakuan kasar dan dugaan penganiayaan selama berada di sana. Peristiwa tersebut belakangan viral di media sosial.
Baca juga: Jamin Keselamatan Personel, Tim Kesehatan Latgabma SGS 2026 Gelar Medical Exchange Method







