Upaya Selundupkan 17,11 Gram Sabu dalam Ayam Krispi Digagalkan di Lapas Porong

Upaya Selundupkan 17,11 Gram Sabu dalam Ayam Krispi Digagalkan di Lapas Porong

Sidoarjo — Pada Selasa (6/10), petugas Lapas Kelas I Surabaya di Porong menggagalkan upaya memasukkan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam hidangan ayam goreng krispi. Pengungkapan tersebut bermula dari pemeriksaan terhadap barang bawaan seorang pengunjung yang hendak mengirimkan makanan kepada warga binaan. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari prosedur pengamanan sebelum barang diterima dan diserahkan kepada tujuan.

Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan empat plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu. Bungkusan tersebut disembunyikan di balik potongan ayam krispi sehingga tidak langsung terlihat dari luar. Petugas kemudian memisahkan barang yang dicurigai dari makanan dan mengamankannya untuk pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.

Total berat bruto barang bukti yang ditemukan mencapai 17,11 gram. Temuan ini selanjutnya dilaporkan kepada pihak terkait untuk memastikan jenis dan kandungan zat melalui pemeriksaan laboratorium. Langkah tersebut juga diperlukan untuk mendalami asal narkotika, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam upaya memasukkan barang terlarang ke lingkungan lapas.

Penggagalan penyelundupan itu menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap setiap barang bawaan pengunjung tetap menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan lembaga pemasyarakatan. Modus menyembunyikan narkotika di dalam makanan dapat dirancang untuk mengelabui petugas, sehingga pemeriksaan perlu dilakukan secara teliti terhadap bentuk, kemasan, dan isi barang yang dibawa masuk. Setiap temuan kemudian diamankan sebagai barang bukti agar proses penanganannya dapat berjalan secara transparan dan mendukung penyelidikan.

Seorang pengunjung berinisial AM, perempuan berusia 62 tahun dan tercatat sebagai warga Surabaya, mendaftarkan diri untuk mengantarkan paket makanan kepada warga binaan di Lapas Porong. Paket tersebut disebut berupa makanan ayam krispi. Proses penerimaan paket kemudian dilakukan sesuai pemeriksaan yang berlaku di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan benda yang diduga merupakan sabu dengan berat 17,11 gram, sehingga paket tersebut tidak langsung diserahkan kepada warga binaan yang dituju.

Berdasarkan data pendaftaran dan hasil pemeriksaan, paket itu semula ditujukan kepada warga binaan berinisial BSN, berusia 21 tahun. BSN diketahui merupakan terpidana dalam perkara narkotika. Ia sedang menjalani hukuman penjara selama delapan tahun, dengan pidana subsider tiga bulan. Keterangan mengenai identitas, tujuan pengiriman, serta status hukum BSN menjadi bagian dari penelusuran petugas setelah temuan tersebut terungkap.

Setelah dimintai keterangan, BSN menyatakan bahwa ayam tersebut merupakan titipan untuk warga binaan lain berinisial MAB. Narapidana berusia 28 tahun itu juga terjerat perkara narkotika dan sedang menjalani hukuman tujuh tahun penjara dengan subsider tiga bulan. Keterangan BSN tersebut dicatat sebagai bagian dari hasil pemeriksaan, termasuk untuk menelusuri pihak yang diduga berkaitan dengan paket makanan tersebut.

Dengan demikian, informasi mengenai AM sebagai pengantar, BSN sebagai penerima yang tercatat dalam pendaftaran, serta MAB sebagai pihak yang disebut dalam keterangan BSN, bersumber dari pemeriksaan dan keterangan yang diperoleh di lapangan. Adapun barang yang ditemukan di dalam ayam krispi tersebut tetap berstatus dugaan hingga proses penanganan dan pembuktian lebih lanjut dilakukan oleh pihak berwenang.

Rencana penyelundupan tersebut terungkap melalui keterangan MAB, yang menjelaskan adanya peran warga binaan berinisial DD. Narapidana berusia 28 tahun itu disebut menjadi pihak yang mengatur jalannya rencana dari dalam Lapas Porong. DD diketahui sedang menjalani hukuman dalam perkara narkotika dengan vonis tujuh tahun penjara dan hukuman subsider selama empat bulan.

Dalam menjalankan perannya, DD tidak bekerja sendiri. Ia disebut mengoordinasikan jaringan yang berada di luar lapas untuk menyiapkan sabu sebelum barang tersebut dibawa masuk. Jaringan itu meracik paket sabu dan menyembunyikannya di dalam potongan ayam goreng krispi. Cara tersebut diduga dipilih untuk menyamarkan barang terlarang serta menghindari pemeriksaan petugas.

Setelah paket disiapkan, penyerahan dilakukan kepada AM di kawasan luar area lapas. Pertemuan tersebut menjadi tahap penting sebelum barang dibawa menuju lingkungan Lapas Porong. AM kemudian berperan membawa ayam krispi yang telah berisi paket sabu itu ke dalam lapas, sesuai rencana yang telah dikoordinasikan DD.

Keterangan MAB turut menggambarkan pembagian peran dalam rangkaian tersebut. DD bertindak sebagai pengatur yang menghubungkan warga binaan dengan jaringan di luar lapas, sementara pihak luar menyiapkan dan menyamarkan sabu ke dalam makanan. Adapun AM menerima paket di luar area lapas sebelum membawanya masuk. Rangkaian ini menunjukkan bahwa upaya penyelundupan melibatkan koordinasi lintas pihak, bukan tindakan yang berlangsung secara spontan.

Namun, rencana membawa 17,11 gram sabu melalui ayam goreng krispi itu akhirnya berhasil digagalkan petugas. Pengungkapan tersebut memperjelas bagaimana narkotika disiapkan, kepada siapa paket diserahkan, serta pihak yang diduga mengatur dan menjalankan setiap tahapan. Identitas dan peran DD, AM, serta keterangan MAB menjadi bagian penting dalam menguraikan perkara tersebut.

Setelah menemukan benda mencurigakan di dalam ayam krispi, petugas Lapas Kelas I Surabaya segera mengamankan barang tersebut untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan dan menjaga keutuhan barang bukti. Penanganan dilakukan sesuai prosedur, termasuk memisahkan temuan dari makanan serta mencatat setiap detail yang berkaitan dengan penemuan itu.

Barang yang diduga narkotika tersebut kemudian diperiksa dan ditimbang secara rinci. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan empat klip dengan berat yang berbeda. Klip pertama berbobot 4,12 gram, klip kedua 4,83 gram, klip ketiga 3,78 gram, sedangkan klip keempat memiliki berat 4,24 gram. Jika dijumlahkan, keseluruhan barang bukti itu memiliki akumulasi berat bruto 17,11 gram.

Untuk memastikan penanganan berjalan sesuai ketentuan, Lapas Kelas I Surabaya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendukung proses pengujian terhadap barang yang ditemukan sekaligus menindaklanjuti proses hukum lebih lanjut. Seluruh barang bukti diserahkan dan ditangani melalui mekanisme yang melibatkan aparat berwenang.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Surabaya, Anak Agung Gde Joni, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Menurutnya, setiap upaya penyelundupan harus direspons dengan pemeriksaan dan pengamanan secara cermat agar tidak membuka celah bagi masuknya barang terlarang ke lingkungan lapas.

Langkah koordinasi dengan kepolisian juga menjadi bagian dari upaya memastikan temuan tersebut dapat diproses secara tertib berdasarkan ketentuan yang berlaku. Petugas lapas tetap melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap barang bukti selama tahapan penanganan berlangsung, sementara pemeriksaan lebih lanjut dikoordinasikan bersama Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.