Polda Lampung Bongkar 89 Kilogram Sabu di Bakauheni, Diduga Disiapkan untuk Tahun Baru 2027

Polda Lampung Bongkar 89 Kilogram Sabu di Bakauheni, Diduga Disiapkan untuk Tahun Baru 2027

Lampung Selatan, Lampung, 29 September 2026—Polda Lampung mengungkap dan mengamankan total 89 kilogram sabu di kawasan Pelabuhan Bakauheni, yang juga dikenal sebagai Seaport Interdiction Bakauheni. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus jalur peredaran narkotika melalui pintu masuk dan keluar Pulau Sumatra.

Polisi menduga puluhan kilogram sabu itu tidak dikirim dalam satu waktu. Narkotika tersebut diduga disimpan terlebih dahulu, kemudian dikirim secara bertahap sesuai kebutuhan jaringan pengedar. Dugaan ini mengarah pada indikasi bahwa barang haram tersebut dipersiapkan sebagai stok untuk mendukung peredaran narkotika menjelang Tahun Baru 2027.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin menyampaikan bahwa dugaan tujuan pengiriman berkaitan dengan persiapan peredaran pada momentum akhir tahun. Menurut keterangan tersebut, pola penyimpanan dan pengiriman bertahap diduga digunakan untuk mengatur distribusi agar tidak dilakukan sekaligus, sekaligus mengurangi risiko terdeteksi oleh aparat.

Temuan di kawasan Bakauheni itu menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap jalur penyeberangan dan kawasan pelabuhan. Seaport Interdiction Bakauheni menjadi salah satu titik pengawasan strategis karena menghubungkan mobilitas orang dan kendaraan dari Pulau Sumatra menuju Pulau Jawa, maupun sebaliknya.

Informasi mengenai pengungkapan 89 kilogram sabu tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada 6 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, kepolisian memaparkan dugaan bahwa narkotika yang diamankan telah disiapkan untuk memasok kebutuhan peredaran menjelang Tahun Baru 2027. Penyidikan selanjutnya diperlukan untuk mengungkap pihak yang mengendalikan, membiayai, serta menerima kiriman tersebut.

Total barang bukti yang diungkap Polda Lampung berasal dari dua perkara narkotika yang ditangani pada 29 September 2026. Kedua pengungkapan tersebut berlangsung di wilayah Bakauheni dan sekitarnya, dengan temuan utama berupa sabu dalam jumlah besar. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara pertama.

Pada perkara pertama, petugas menyita 39 kilogram sabu, 1.929 pcs etomidate, serta 8,4 liter etomidate cair. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat tersangka. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa perkara tidak hanya berkaitan dengan peredaran sabu, tetapi juga melibatkan penguasaan dan distribusi etomidate dalam bentuk padat maupun cair.

Pengembangan terhadap perkara pertama kemudian menunjukkan adanya indikasi mata rantai jaringan narkotika yang bergerak dari Malaysia menuju Indonesia. Indikasi tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran asal dan jalur masuk barang terlarang, sekaligus menggambarkan kemungkinan adanya jaringan lintas negara. Namun, rincian lebih lanjut mengenai struktur jaringan dan peran masing-masing pihak belum dicantumkan dalam informasi pengungkapan ini.

Pada perkara kedua, Polres Lampung Selatan menangkap tiga tersangka dan mengamankan 50 kilogram sabu. Pengungkapan tersebut menambah jumlah barang bukti secara signifikan, sehingga dua perkara yang ditangani pada tanggal yang sama menghasilkan sitaan sabu dalam skala sangat besar. Perkara kedua juga memperkuat perhatian aparat terhadap jalur peredaran narkotika di kawasan Lampung, khususnya wilayah yang menjadi akses penting Pulau Sumatra dan jalur penyeberangan.

Jika digabungkan, barang bukti sabu dari perkara pertama sebanyak 39 kilogram dan dari perkara kedua sebanyak 50 kilogram. Dengan demikian, total sabu yang berhasil diamankan dalam dua pengungkapan tersebut mencapai 89 kilogram.

Pengungkapan 89 kilogram sabu di Bakauheni mengarah pada dugaan adanya modus pengiriman bertahap yang dirancang untuk mengurangi risiko penangkapan. Menurut Dodi, jaringan tersebut diduga menggunakan lebih dari satu kendaraan dalam waktu yang berdekatan. Kendaraan-kendaraan itu dapat bergerak melalui rute serupa atau berbeda, dengan tujuan menyulitkan aparat dalam mengidentifikasi keseluruhan rangkaian pengiriman.

Penggunaan beberapa kendaraan diduga dimaksudkan untuk memperbesar kemungkinan sebagian armada lolos dari pemeriksaan. Apabila hanya satu atau beberapa kendaraan yang dihentikan, jaringan tersebut masih berpeluang memperoleh keuntungan dari barang yang berhasil melanjutkan perjalanan. Pola seperti ini juga dapat membuat petugas membutuhkan waktu lebih lama untuk menghubungkan kendaraan, pengemudi, dan muatan dalam satu jaringan yang sama. Karena itu, pemeriksaan di titik penyeberangan dan jalur utama menjadi bagian penting dalam memutus distribusi.

Dodi menduga pola pengiriman tersebut menunjukkan karakter jaringan yang terorganisasi. Alur pergerakannya tidak hanya melibatkan satu wilayah, tetapi juga diduga berkaitan dengan jalur lintas negara. Malaysia disebut sebagai salah satu jalur masuk narkotika ke Indonesia sebelum barang dikirim ke daerah tujuan. Setelah masuk ke Indonesia, barang diduga bergerak menuju Aceh, kemudian dikirim melalui jalur darat menuju Pulau Jawa.

Dalam rangkaian itu, Lampung memiliki posisi strategis karena menjadi penghubung Sumatra dan Jawa. Wilayah tersebut disebut sebagai jalur lintas peredaran narkotika dari Aceh dan Medan menuju Jawa, terutama melalui akses jalan raya serta penyeberangan Bakauheni. Posisi geografis ini membuat Lampung berpotensi digunakan sebagai titik transit, sekaligus menjadi lokasi penting bagi aparat untuk memperketat pengawasan terhadap kendaraan dan jaringan distribusi yang melintas.

Polda Lampung meningkatkan pengawasan di jalur penyeberangan yang menghubungkan Sumatera dan Jawa, terutama di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Langkah tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan memutus distribusi narkotika yang diduga menggunakan jalur laut menuju Pulau Jawa. Pemeriksaan terhadap kendaraan, barang bawaan, serta aktivitas di area pelabuhan menjadi bagian dari upaya pemantauan, dengan tetap mengedepankan koordinasi antarsatuan dan pertukaran informasi.

Pengungkapan 89 kilogram sabu dalam perkara ini menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan yang berada di balik pengiriman tersebut. Berdasarkan taksiran aparat, barang bukti itu memiliki nilai ekonomis sekitar Rp191,187 miliar. Besarnya jumlah dan nilai narkotika yang diamankan mendorong kepolisian menelusuri asal barang, pihak yang mengatur perjalanan, serta tujuan akhir distribusinya. Polisi juga mendalami dugaan bahwa pengiriman tersebut disiapkan untuk memenuhi permintaan pada momentum Tahun Baru 2027.

Dalam proses pengembangan, penyidik Polda Lampung berkoordinasi dengan Interpol dan kepolisian negara terkait. Koordinasi itu dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lintas negara, memeriksa identitas dan hubungan antarpelaku, serta mencocokkan informasi mengenai pola pengiriman narkotika. Kerja sama tersebut diharapkan membantu mengungkap jaringan secara lebih menyeluruh, bukan hanya pihak yang bertugas membawa atau menerima paket.

Sampai tahap ini, tim masih menelusuri pengendali jaringan yang diduga mengatur pengiriman 89 kilogram sabu tersebut. Penyidik juga memeriksa kemungkinan adanya pengiriman lain dengan modus serupa, termasuk pemanfaatan jalur penyeberangan dan pola penyamaran yang sama. Polda Lampung menyatakan pengembangan perkara tetap berjalan berdasarkan keterangan yang diperoleh dan bukti-bukti yang sedang dianalisis.