Jejak Pengiriman Bertahap 89 Kilogram Sabu dari Bakauheni Menuju Jawa

Polda Lampung Bongkar 89 Kilogram Sabu di Bakauheni, Diduga Disiapkan untuk Tahun Baru 2027

Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, 29 September 2026 — Polisi mengungkap dua perkara narkotika di kawasan seaport interdiction Bakauheni dengan total barang bukti 89 kilogram sabu. Pengungkapan tersebut menunjukkan adanya dua penanganan perkara berbeda yang berlangsung di area pelabuhan, dengan masing-masing kasus memiliki barang bukti dan jumlah tersangka tersendiri.

Dalam perkara pertama, petugas menyita 39 kilogram sabu. Selain narkotika jenis sabu, penyidik juga mengamankan 1.929 pcs etomidate dan 8,4 liter etomidate cair. Penanganan perkara ini disertai penangkapan terhadap empat tersangka. Rincian barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan karena perkara tidak hanya berkaitan dengan sabu, tetapi juga melibatkan temuan etomidate dalam bentuk satuan dan cairan.

Perkara kedua ditangani oleh Polres Lampung Selatan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 50 kilogram sabu dan menangkap tiga tersangka. Penanganan oleh Polres Lampung Selatan berlangsung sebagai perkara terpisah dari pengungkapan pertama di kawasan seaport interdiction Bakauheni.

Dengan demikian, angka 89 kilogram sabu yang disebut dalam pengungkapan tersebut merupakan akumulasi barang bukti dari dua perkara, yakni 39 kilogram pada perkara pertama dan 50 kilogram pada perkara kedua. Jumlah itu tidak merujuk pada satu kasus atau satu rangkaian barang bukti, melainkan gabungan hasil penyitaan dalam dua penanganan berbeda pada 29 September 2026. Sementara itu, keseluruhan pengungkapan mencakup tujuh tersangka, yaitu empat orang dalam perkara pertama dan tiga orang dalam perkara yang ditangani Polres Lampung Selatan.

Polisi menduga pengiriman sabu secara bertahap dari Bakauheni menuju Jawa berkaitan dengan persiapan stok peredaran menjelang Tahun Baru 2027. Dugaan tersebut muncul setelah aparat menelusuri pola distribusi yang tidak dilakukan sekaligus, melainkan melalui beberapa tahap pengiriman. Puluhan kilogram narkotika itu diduga disiapkan untuk memenuhi kebutuhan jaringan ketika aktivitas peredaran diperkirakan meningkat menjelang momentum pergantian tahun.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin menyampaikan dugaan tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa, 6 Oktober 2026. Menurut keterangan yang disampaikan, jaringan tersebut diduga tidak mengirim seluruh barang dalam satu perjalanan. Sebagian narkotika diperkirakan disimpan atau dikirim sedikit demi sedikit agar persediaan dapat dibangun sebelum memasuki periode Tahun Baru 2027.

Pola itu diduga menjadi cara jaringan untuk mengurangi risiko apabila seluruh barang dibawa dalam satu kali perjalanan. Dengan membagi pengiriman, pelaku diduga berupaya menjaga ketersediaan stok sekaligus menghindari perhatian aparat. Namun, penjelasan mengenai tujuan dan strategi pengiriman tersebut masih berada dalam ranah dugaan penyidik dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penyidikan.

Keterangan kepolisian itu juga menempatkan pengungkapan 89 kilogram sabu dalam konteks dugaan rencana distribusi yang telah dipersiapkan sejak sebelum momentum tahun baru. Barang bukti tersebut diduga bukan untuk satu kali penyaluran, melainkan bagian dari persediaan yang dikumpulkan secara bertahap. Polisi menduga strategi itu merupakan persiapan jaringan untuk menyambut Tahun Baru 2027, ketika permintaan narkotika berpotensi meningkat. Meski demikian, aparat masih mendalami pihak-pihak yang terlibat, jalur pengiriman, serta tujuan akhir barang tersebut sebelum menarik kesimpulan hukum yang lebih pasti.

Polisi menduga jaringan tersebut menerapkan pola pengiriman bertahap dengan menggunakan lebih dari satu kendaraan dalam waktu yang berdekatan. Dugaan ini muncul dari penjelasan penyidik mengenai keberadaan kendaraan kedua, ketiga, dan keempat yang disebut dalam rangkaian pengiriman. Penyebutan urutan tersebut tidak serta-merta menunjukkan jumlah pasti seluruh armada yang digunakan, melainkan menggambarkan adanya pengiriman berulang dengan kendaraan berbeda.

Dalam skema yang sedang didalami, setiap kendaraan diduga membawa bagian dari narkotika yang dikirim dari wilayah Bakauheni menuju Jawa. Penggunaan beberapa kendaraan dapat membuat distribusi muatan tidak terpusat pada satu mobil. Apabila salah satu kendaraan dihentikan atau diperiksa, kendaraan lain yang bergerak dalam waktu berdekatan berpeluang melanjutkan perjalanan dan menghindari pemeriksaan. Namun, gambaran mengenai pembagian peran, waktu keberangkatan, serta hubungan antar kendaraan masih menjadi bagian dari penyelidikan.

Penyidik juga menduga jaringan itu telah memperhitungkan risiko kerugian apabila sebagian pengiriman gagal. Dalam perhitungan tersebut, dua kendaraan yang tertangkap belum tentu menghapus seluruh potensi keuntungan. Satu kendaraan yang berhasil lolos, dengan membawa sebagian muatan sabu, tetap dapat menghasilkan keuntungan besar bagi jaringan, terutama jika nilai barang yang dibawa mencapai jumlah yang signifikan. Perhitungan semacam itu diduga menjadi alasan penggunaan beberapa kendaraan sekaligus.

Meski demikian, seluruh uraian mengenai modus tersebut masih berdasarkan dugaan penyidik dan keterangan yang sedang diverifikasi. Aparat perlu mencocokkan informasi terkait kendaraan, jalur perjalanan, waktu pengiriman, serta barang bukti untuk memastikan apakah pola tersebut benar-benar dijalankan secara terkoordinasi. Karena itu, urutan kendaraan kedua, ketiga, dan keempat sebaiknya dipahami sebagai indikasi pengiriman berulang, bukan sebagai catatan final mengenai keseluruhan armada atau struktur operasi jaringan.

Pengembangan perkara tahap pertama mengindikasikan bahwa narkotika tersebut memiliki mata rantai dari Malaysia menuju Indonesia. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pengiriman 89 kilogram sabu bukanlah kegiatan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari jaringan internasional dan terorganisasi. Polisi masih menelusuri pihak-pihak yang berperan dalam proses pengadaan, pengiriman, penerimaan, hingga distribusi barang terlarang tersebut. Karena itu, setiap informasi dari pemeriksaan tersangka, penelusuran komunikasi, dan analisis rute perjalanan menjadi penting untuk memetakan struktur jaringan secara menyeluruh.

Setelah masuk ke Indonesia, narkotika itu diduga bergerak menuju Aceh sebelum dikirim melalui jalur darat ke Pulau Jawa. Dalam dugaan pola distribusi tersebut, Lampung menempati posisi strategis sebagai jalur lintas peredaran dari Aceh dan Medan menuju Jawa. Letak wilayah serta konektivitasnya dengan jalur penyeberangan menjadikan kawasan ini berpotensi dimanfaatkan untuk memindahkan barang secara bertahap. Nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp191,187 miliar, sehingga perkara ini dinilai memiliki dampak besar terhadap keamanan masyarakat dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Aparat meningkatkan pengawasan di sejumlah jalur penyeberangan, termasuk Pelabuhan Bakauheni, guna mencegah pengiriman dengan modus serupa. Penguatan pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada kendaraan dan barang bawaan, tetapi juga pada pola perjalanan, identitas pengirim, serta hubungan antarorang yang terlibat. Penyidik juga perlu berkoordinasi dengan Interpol dan kepolisian negara terkait untuk menelusuri dugaan asal barang, jaringan pemasok, serta pergerakan dana lintas negara. Pengembangan penyidikan terus dilakukan untuk menemukan pengendali utama jaringan dan mengungkap kemungkinan pengiriman lain yang masih berkaitan dengan perkara ini.