Terbongkar Jalur Sabu ke Rutan Depok, Pegawai Diduga Dibayar Rp1 Juta per Paket

Terbongkar Jalur Sabu ke Rutan Depok, Pegawai Diduga Dibayar Rp1 Juta per Paket

Depok, Jawa Barat — Polisi membongkar jalur masuk sabu yang diduga digunakan sejumlah narapidana untuk mengonsumsi narkoba di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok, Jawa Barat. Pengungkapan tersebut membuka dugaan adanya distribusi narkotika ke area tahanan melalui pihak tertentu, sehingga barang terlarang dapat diterima dan digunakan oleh penghuni rutan.

Kasus ini berkaitan dengan beredarnya video yang memperlihatkan sejumlah pria berjoget di sebuah ruangan sambil diduga mengonsumsi narkoba. Rekaman itu memicu perhatian publik karena aktivitas yang tampak di dalamnya diduga berlangsung di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Namun, hasil penelusuran polisi menunjukkan bahwa lokasi dalam video yang sebelumnya disebut sebagai lapas Depok ternyata berada di Rutan Depok.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan mengenai bagaimana sabu dapat masuk ke dalam rutan. Polisi menelusuri jalur distribusi, pihak yang berperan dalam pengiriman, serta mekanisme penerimaan barang hingga narkoba diduga bisa digunakan di dalam area tahanan. Penyelidikan juga diarahkan untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak yang terkait dengan peredaran tersebut berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh.

Perbedaan lapas dan rutan turut menjadi perhatian dalam kasus ini. Lapas pada dasarnya diperuntukkan bagi narapidana yang telah menjalani proses peradilan, sedangkan rutan digunakan untuk menahan tersangka atau terdakwa selama proses hukum berlangsung, meskipun dalam praktiknya dapat pula dihuni narapidana. Karena itu, pelurusan lokasi video diperlukan agar informasi mengenai dugaan pesta narkoba tersebut tidak berkembang berdasarkan penyebutan tempat yang keliru.

Polisi kini mendalami seluruh rangkaian perkara, mulai dari asal sabu, cara barang tersebut masuk, hingga dugaan penggunaan narkoba di dalam Rutan Depok. Pengungkapan ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap akses barang dan orang di lingkungan tahanan untuk mencegah peredaran narkotika serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Oknum pegawai rumah tahanan negara (rutan) berinisial S diduga memiliki peran penting dalam jalur masuk sabu ke Rutan Depok. Berdasarkan informasi penyidikan, S disebut mengambil paket narkotika dari pihak luar sebelum membawanya masuk ke area rutan. Paket tersebut kemudian diserahkan kepada narapidana yang telah menjadi tujuan pengantaran. Dugaan ini menunjukkan adanya akses dan keterlibatan internal dalam proses distribusi barang terlarang tersebut.

Pengantaran paket sabu itu diduga tidak berlangsung hanya sekali. S disebut beberapa kali menjalankan pola serupa, yakni menerima atau mengambil paket dari luar, membawanya melewati lingkungan rutan, lalu menyerahkannya kepada narapidana terkait. Setiap pengantaran dilakukan dengan imbalan tertentu. Nilai pembayaran yang diterima S disebut mencapai Rp1 juta untuk setiap paket yang berhasil dibawa masuk.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok Komisaris Polisi Sutirto membenarkan adanya keterangan mengenai pembayaran tersebut. Menurut Sutirto, S diduga memperoleh bayaran sebesar Rp1 juta pada setiap paket sabu yang diantarkannya ke dalam rutan. Keterangan itu menjadi bagian dari informasi yang sedang didalami penyidik untuk mengungkap hubungan pegawai, pihak luar, dan narapidana penerima paket.

Peran S kini menjadi salah satu fokus dalam pengusutan perkara karena posisinya diduga dimanfaatkan untuk mempermudah akses narkotika ke dalam rutan. Penyidik perlu memastikan berapa kali pengantaran dilakukan, dari siapa paket tersebut diperoleh, serta kepada siapa barang diserahkan. Selain itu, penelusuran aliran pembayaran juga penting untuk menguji dugaan bahwa setiap paket memiliki nilai imbalan yang sama. Seluruh informasi tersebut masih berkaitan dengan proses penyidikan, sehingga keterlibatan S tetap berstatus dugaan sampai terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Rangkaian pengungkapan jalur pengiriman sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok bermula dari pemeriksaan terhadap dua narapidana berinisial AA dan SW. Dalam pemeriksaan tersebut, keduanya disebut mengakui pernah menggunakan narkotika di dalam rutan. Keterangan itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri bagaimana barang terlarang tersebut dapat diperoleh dan masuk ke area tahanan.

Polisi selanjutnya menggali informasi mengenai sumber sabu yang digunakan AA dan SW. Dari penelusuran serta keterangan yang diperoleh, muncul nama seseorang berinisial yang disebut berperan sebagai penyedia narkotika. Meski demikian, keterlibatan masih berada dalam ranah dugaan berdasarkan hasil pemeriksaan, sehingga penyidik perlu mencocokkannya dengan bukti lain dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Menurut rangkaian informasi yang disampaikan, paket sabu tersebut dikirim dari luar rutan menuju kawasan Rutan Depok menggunakan layanan ojek online. Identitas pengemudi yang membawa paket belum diketahui secara pasti. Kondisi itu membuat polisi masih perlu menelusuri data pemesanan, komunikasi, lokasi pengantaran, serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengatur pengiriman.

Setibanya di sekitar rutan, paket tersebut tidak langsung diterima oleh AA atau SW. S, yang disebut memiliki peran dalam rangkaian peristiwa itu, diduga mengambil paket terlebih dahulu sebelum membawanya masuk ke dalam rutan. Pola tersebut menunjukkan bahwa pengiriman dilakukan melalui beberapa tahapan dan melibatkan perantara, bukan diserahkan secara langsung kepada narapidana yang disebut menggunakan barang tersebut.

Polisi masih mendalami hubungan R, S, AA, dan SW, termasuk cara komunikasi, pembagian peran, serta kemungkinan adanya transaksi lain. Pemeriksaan terhadap saksi, narapidana, petugas, dan pihak penyedia layanan pengantaran diharapkan dapat memperjelas jalur peredaran narkotika tersebut. Penelusuran juga diarahkan untuk memastikan apakah kasus ini berdiri sendiri atau berkaitan dengan jaringan yang lebih luas.

Untuk mengungkap jalur masuk narkoba ke Rutan Depok, polisi berkoordinasi dengan dua narapidana, yakni AA dan SW. Keterangan dari keduanya menjadi bagian penting dalam penelusuran mengenai cara sabu dapat dikirim ke dalam lingkungan rutan. Polisi mendalami informasi yang diberikan, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengantaran serta hubungan narapidana dan pegawai rutan.

Setelah memperoleh keterangan dari AA dan SW, penyidik kemudian memeriksa seorang pegawai rutan berinisial S. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencocokkan informasi yang disampaikan oleh kedua narapidana dengan dugaan peran pegawai dalam jalur pengiriman sabu. Dalam pemeriksaan itu, S disebut mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian keterangan yang digunakan polisi untuk memperjelas mekanisme pengantaran narkoba ke dalam rutan.

Dari pemeriksaan terhadap narapidana dan pegawai rutan tersebut, polisi menemukan fakta bahwa pengantaran sabu ke dalam Rutan Depok tidak hanya terjadi satu kali. Pengiriman itu disebut telah berlangsung beberapa kali. Informasi mengenai frekuensi pengantaran tersebut diperoleh setelah polisi mendalami keterangan AA dan SW, kemudian memeriksa S yang disebut mengakui perbuatannya. Rangkaian pemeriksaan itu memperlihatkan bahwa jalur pengiriman sabu ke dalam rutan melibatkan proses yang berulang, sebagaimana terungkap dari keterangan para pihak yang diperiksa.