Lumajang – Polemik dugaan pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Sunan Kalijogo Randuagung Kabupaten Lumajang, kian melebar dan tidak lagi semata menyangkut tata kelola bantuan pendidikan. Kasus ini kini menyeret persoalan serius terkait etika pers, profesionalisme jurnalis, serta dugaan penyalahgunaan fungsi kontrol sosial, menyusul sikap pihak sekolah yang memilih menyampaikan bantahan melalui media lain, bukan kepada media yang pertama kali mengungkap dugaan tersebut.
Mengutip dari media online SGB-News.id. Persoalan bermula dari laporan investigatif SGB-News.id yang memuat pengakuan adanya “kesepakatan bersama” terkait pemotongan Dana PIP. Pernyataan tersebut langsung memantik sorotan publik, mengingat Dana PIP merupakan bantuan pemerintah pusat yang secara normatif tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun, baik atas nama kesepakatan, kebutuhan operasional sekolah, maupun alasan lainnya.
Dana PIP merupakan program strategis nasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditujukan secara langsung kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Dalam regulasinya, dana tersebut harus diterima utuh oleh siswa penerima manfaat, tanpa potongan apa pun.
Pasca pemberitaan tersebut, redaksi SGB-News.id mengaku telah berulang kali mengajukan permintaan klarifikasi dan hak jawab kepada oknum kepala sekolah berinisial UH. Namun alih-alih memberikan penjelasan resmi atau menyampaikan bantahan secara proporsional, pihak sekolah justru meminta agar berita dihapus.
Permintaan tersebut secara tegas ditolak redaksi. Alasannya, penghapusan berita tanpa klarifikasi dan tanpa mekanisme hak jawab yang sah bertentangan dengan prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 5 ayat (2) UU Pers secara eksplisit menyebutkan:
“Pers wajib melayani Hak Jawab.”
Sementara Pasal 1 angka 11 UU Pers menegaskan:
“Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.”
Hak jawab tersebut wajib diberikan oleh media yang memuat pemberitaan awal, bukan dialihkan atau disalurkan melalui media lain sesuai selera pihak yang diberitakan.
Ironisnya, beberapa hari kemudian, bantahan resmi pihak sekolah justru muncul melalui Beritabaru.co edisi Jawa Timur, dengan narasi yang menyatakan bahwa dugaan pemotongan Dana PIP tidak benar. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar di ruang publik: mengapa hak jawab tidak disampaikan kepada media yang pertama kali mempublikasikan dugaan tersebut?
Dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 11 ditegaskan:
“Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.”
Dewan Pers dalam berbagai penjelasannya juga menegaskan bahwa hak jawab harus disampaikan kepada media yang memuat berita, bukan ke media lain. Penyampaian bantahan melalui kanal berbeda tidak dapat dianggap sebagai pelaksanaan hak jawab, melainkan sekadar klarifikasi sepihak.
Praktik semacam ini dinilai menyimpang dari prinsip keberimbangan dan berpotensi membentuk opini publik secara tidak adil, sekaligus mereduksi makna hak jawab sebagai instrumen koreksi dalam kerja jurnalistik.
Di luar polemik pers, substansi utama kasus ini tetap pada Dana PIP. Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, serta petunjuk teknis penyaluran PIP, ditegaskan bahwa:
- Dana PIP dilarang dipotong dengan alasan apa pun
- Sekolah tidak berwenang menarik sebagian dana, baik secara langsung maupun tidak langsung
- Setiap pungutan terhadap dana bantuan pendidikan berpotensi melanggar hukum
Jika terbukti terjadi pemotongan, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi melanggar:
- Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor jika mengakibatkan kerugian keuangan negara
- Pasal 423 KUHP terkait penyalahgunaan jabatan
Meski belum masuk ranah pembuktian hukum, dugaan adanya istilah “kesepakatan” dalam pemotongan Dana PIP sudah cukup menjadi alarm serius bagi Dinas Pendidikan, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum.
Pimpinan Redaksi SGB-News.id menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan serangan personal, melainkan bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial.
“Jika tidak benar, luruskan dengan data. Jika benar, perbaiki. Pers bukan alat pembungkam kritik dan bukan pula tameng kekuasaan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa profesi jurnalis memiliki tanggung jawab moral untuk tidak tergelincir menjadi media pembela kepentingan, apalagi ketika menyangkut dana publik dan hak siswa.
Pada akhirnya, polemik ini bukan soal siapa yang merasa dirugikan secara citra, melainkan hak siswa atas bantuan negara dan hak publik atas informasi yang benar. Pers boleh dikritik, tetapi hak jawab harus dijalankan secara benar dan beretika, bukan disiasati dengan mencari media lain sebagai alat pembelaan.
Jika praktik ini dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya kredibilitas pers, tetapi juga masa depan transparansi bantuan pendidikan. Ketika pers dibungkam atau disiasati, yang dirugikan bukan media—melainkan masyarakat itu sendiri. (Red/Tim/**)
