Probolinggo — Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap warga negara Indonesia (WNI) bernama Suarni (43), warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, yang diduga dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) berinisial Mr. C, pemilik Villa 88, hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo sejak Maret 2025, namun hingga Januari 2026, atau sebelas bulan berjalan, belum ada kejelasan hukum terkait kelanjutan perkara tersebut.
Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, seluruh tahapan awal penyelidikan dan penyidikan telah dijalani oleh pelapor secara kooperatif. Suarni telah memberikan keterangan di hadapan penyidik, sejumlah saksi juga telah diperiksa, bahkan konfrontir antara pelapor, terlapor, dan saksi telah dilakukan pada Oktober 2025.
Tak hanya itu, barang bukti penting berupa hasil visum et repertum, pakaian korban yang berlumuran darah, serta beberapa benda yang diduga digunakan saat kejadian seperti asbak dan vas bunga, telah diserahkan kepada penyidik Unit PPA. Namun demikian, hingga kini media belum memperoleh salinan surat tanda terima barang bukti, yang seharusnya menjadi bagian dari administrasi penyidikan.
Dari Awal Lagi di Ujung Tahun
Ironisnya, setelah seluruh rangkaian pemeriksaan tersebut, kasus ini justru terkesan berjalan mundur. Pada akhir 2025 hingga awal 2026, pelapor kembali dipanggil bersama saksi untuk penyesuaian Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahkan disebut-sebut dilakukan pemeriksaan awal kembali.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar: mengapa perkara yang telah berjalan hampir satu tahun justru kembali ke tahap awal?
“Sebelas bulan ini bukan waktu yang singkat, apalagi bagi klien kami yang bekerja sebagai buruh. Ketidakpastian hukum ini sangat memberatkan,” ujar Muhammad Ilyas, kuasa hukum Suarni, saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (10/1/2026).
Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum, namun juga menuntut kepastian dan kejelasan langkah hukum.
“Kami sudah kooperatif sejak Maret 2025. Konfrontir sudah, saksi sudah, BAP sudah disesuaikan. Pertanyaannya, setelah semua ini, langkah PPA Polres Probolinggo apa? Dilanjutkan atau dihentikan (SP3)? Jangan digantung,” tegasnya.
Aliansi Aktivis: Jangan Ada Perlakuan Istimewa
Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Aliansi Aktivis Probolinggo. Ketua koordinator aliansi, Suli, menyatakan bahwa lambannya penanganan perkara ini menimbulkan kecurigaan publik, terlebih terlapor merupakan WNA dan pemilik usaha villa.
“Kami hanya ingin kejelasan. Mau dibawa ke mana kasus ini? Dari Maret 2025 sampai Januari 2026 itu bukan hal biasa. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” kata Suli.
Aliansi Aktivis menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat kepastian hukum yang adil bagi korban.
Sorotan Hukum: Keterlambatan Bertentangan dengan Aturan
Secara normatif, lambannya penanganan perkara ini patut disoroti dari sisi hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwa penyidikan harus dilakukan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.
- Pasal 50 KUHAP menyatakan bahwa tersangka dan korban berhak memperoleh kepastian hukum atas proses pemeriksaan.
- Pasal 109 ayat (2) KUHAP mengatur bahwa apabila penyidikan dihentikan, penyidik wajib memberitahukan secara resmi kepada pelapor.
- Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, menegaskan bahwa setiap laporan harus ditangani secara profesional, proporsional, dan akuntabel, serta memiliki batas waktu penanganan yang jelas pada setiap tahapan.
Selain itu, keterlambatan tanpa kejelasan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya:
- Pasal 4 huruf h, yang menyebutkan hak masyarakat atas pelayanan yang cepat, mudah, dan terukur.
- Pasal 21, yang mewajibkan adanya standar pelayanan, termasuk jangka waktu penyelesaian.
Upaya Konfirmasi Tak Digubris
Demi keberimbangan berita, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada KBO Polres Probolinggo, Kanit PPA, serta penyidik Unit PPA melalui pesan WhatsApp sejak Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026).
Pesan konfirmasi yang dikirimkan, termasuk pertanyaan terkait status perkara (lidik atau sidik), kelanjutan penyidikan, hingga ada atau tidaknya penetapan tersangka atau SP3, telah terbaca (centang dua) namun tidak mendapatkan balasan hingga berita ini diterbitkan.
Ketidakhadiran klarifikasi resmi dari pihak kepolisian justru memperkuat persepsi publik bahwa kasus ini tidak ditangani secara transparan.
Menunggu Kepastian, Bukan Janji
Sebelas bulan tanpa titik terang telah menjadi perjalanan panjang bagi Suarni, seorang buruh yang berharap keadilan. Publik kini menunggu jawaban tegas dari Polres Probolinggo: apakah perkara ini dilanjutkan ke tahap penetapan tersangka, atau justru dihentikan secara resmi sesuai prosedur hukum.
Hukum tidak boleh berjalan di tempat. Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang terabaikan.
Bersambung..,………..????
(Edi D/Tim Aliansi Aktifis Probolinggo)

