Gudang Penimbunan Diduga Bebas Beroperasi, APH Dipertanyakan

Gudang Penimbunan Diduga Bebas Beroperasi, APH Dipertanyakan

Lamongan, Jawa Timur — Negara kembali dirugikan. Rakyat kecil kembali dikhianati. Solar subsidi—hak masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro—diduga dijarah secara masif, terorganisir, dan terang-terangan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Dua SPBU Pertamina, SPBU 54.622.19 Blangit dan SPBU 54.622.08 Kalikapas, disinyalir kuat menjadi titik empuk praktik mafia solar subsidi yang beroperasi nyaris tanpa hambatan, seolah hukum tak lagi memiliki taring.

SPBU Blangit: Truk, Barcode, dan Dugaan Permainan Kotor

Berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan warga, di SPBU Blangit, para pelaku menggunakan truk merah bernopol H 8252 MO dengan modus manipulasi barcode kendaraan untuk mengelabui sistem pendistribusian BBM subsidi.

Solar diangkut berulang kali, hingga kuota SPBU habis, sementara petani, nelayan, dan pelaku UMKM harus pulang dengan tangan kosong.

Warga menduga keras adanya kolaborasi dengan oknum operator SPBU, yang secara sadar atau sengaja membuka keran kejahatan demi melancarkan pengambilan solar subsidi dalam jumlah besar.

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran, melainkan kejahatan ekonomi terhadap negara dan rakyat.

SPBU Kalikapas: Drum, Motor, dan Kejahatan yang Dianggap Biasa

Lebih mencengangkan lagi, di SPBU Kalikapas, praktik pengangsu solar dilakukan secara vulgar. Solar subsidi dibeli menggunakan drum 20 liter yang diangkut sepeda motor—modus yang dikenal dengan istilah “perengkek.”

Aktivitas ini berlangsung setiap hari, dari sore hingga malam, tanpa rasa takut.

“Hampir tiap hari ngisi pakai drum. Dari sore sampai malam. Tapi tidak pernah ada tindakan,” ujar warga dengan nada getir.

Ironisnya, praktik ini seolah telah menjadi pemandangan biasa, seakan hukum sudah mati di hadapan mafia solar.

Diduga Dikendalikan Bos Penimbun Solar

Warga juga mengungkap dugaan bahwa aktivitas ini dikendalikan oleh seorang bos berinisial CTR, yang disebut memiliki gudang penampungan solar subsidi di Desa Waru, tepat di sebelah Puskesmas Kecamatan Pucuk, Lamongan.

Solar subsidi yang digarong diduga ditimbun, lalu dijual kembali dengan harga non-subsidi demi keuntungan berlipat, sementara negara menanggung kerugian dan rakyat menanggung penderitaan.

Pasal-Pasal Pidana yang Mengancam Pelaku

Jika dugaan ini terbukti, para pelaku dapat dijerat pasal pidana berat, antara lain:

  1. Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

    Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah
    Pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

  2. Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja – Klaster Migas)
    Mempertegas sanksi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi dan distribusi ilegal.
  3. Pasal 480 KUHP (Penadahan)
    Bagi pihak yang membeli, menampung, atau memperjualbelikan hasil kejahatan.
  4. Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan wewenang)
    Jika terbukti ada oknum SPBU atau pihak berwenang yang menyalahgunakan jabatan.
  5. Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
    Jika perbuatan ini terbukti merugikan keuangan negara, maka dapat dikategorikan sebagai korupsi, dengan ancaman:

    • Penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun
    • Denda hingga Rp1 miliar

Hukum Dipertanyakan, Pembiaran Dipertontonkan

Meski aktivitas ini disebut telah berlangsung lama dan dilakukan secara terbuka, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan serius di tengah masyarakat:
Apakah hukum sedang tidur, atau sengaja ditidurkan?

“Kalau hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, ya begini jadinya. Kami cuma berharap aparat benar-benar bertindak,” pungkas warga.

Masyarakat mendesak Polres Lamongan, Polda Jawa Timur, BPH Migas, dan Pertamina untuk segera turun tangan, membongkar dugaan mafia solar ini sampai ke akar-akarnya.

Karena jika kejahatan ini terus dibiarkan, maka yang dirampok bukan hanya solar—
tetapi keadilan, kepercayaan publik, dan masa depan rakyat kecil.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *