Dari Alat Berat ke Uang Gelap: Bau Mining Laundering di Tuban

Dari Alat Berat ke Uang Gelap: Bau Mining Laundering di Tuban

Tuban, Jawa Timur — Negara kembali diuji. Bukan oleh perang, bukan oleh krisis global, melainkan oleh tambang ilegal yang dibiarkan hidup subur di tanah sendiri. Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kini menjelma menjadi simbol kegagalan penegakan hukum jika praktik pertambangan ilegal terus dibiarkan tanpa sanksi tegas.

Nada keras itu datang dari Holil, Komandan Intelijen Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, yang secara terbuka dan lantang menghimbau Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak lagi menutup mata dan telinga terhadap kejahatan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan menantang kewibawaan negara.

“Ini bukan pelanggaran kecil. Ini kejahatan luar biasa. Jika hukum tidak ditegakkan, maka negara sedang mengizinkan kejahatan hidup di Tuban,” tegas Holil.

HUKUM SUDAH SANGAT JELAS, LALU SIAPA YANG MENGHALANGI PENINDAKAN?

Indonesia tidak kekurangan aturan, justru berlimpah sanksi. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba secara tegas menyatakan:

  • Pasal 158: Penambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
  • Pasal 161: Penampung, pengolah, penjual, dan pemanfaat hasil tambang ilegal dihukum setara dengan penambang ilegal.
  • Mining Laundering: Ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
  • Pasal 162 & 164: Negara berhak merampas alat kejahatan, menyita keuntungan, dan membebankan biaya pemulihan lingkungan.

Belum cukup? Kepmen ESDM No. 391.K/MB.01/MEM.B/2025 menambahkan sanksi administratif brutal:

  • Denda hingga puluhan miliar rupiah per hektare,
  • Penghentian kegiatan,
  • Hingga pencabutan izin usaha.

Pertanyaannya kini tajam dan menyakitkan: 👉 Jika hukum sekeras ini, mengapa tambang ilegal masih bebas beroperasi? 👉 Siapa yang melindungi? 👉 Siapa yang bermain di balik layar?

NEGARA JANGAN KALAH OLEH ALAT BERAT DAN UANG HARAM

Holil menegaskan, pembiaran tambang ilegal adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi, karena kerusakan lingkungan adalah kejahatan terhadap generasi masa depan.

“Jangan sampai rakyat menyimpulkan: hukum hanya berani pada rakyat kecil, tapi lumpuh saat berhadapan dengan pemodal,” katanya.

Ia mendesak Mabes Polri dan KLHK turun langsung, membongkar aktor intelektual, bukan sekadar pekerja lapangan, serta menindak penadah, pembeli, dan penikmat hasil tambang ilegal.

TUBAN BUKAN ZONA BEBAS HUKUM

Jika penegakan hukum terus mandek, maka yang rusak bukan hanya lingkungan, tetapi kepercayaan publik terhadap negara. Tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif—ia adalah kejahatan terorganisir yang menantang kedaulatan hukum Republik Indonesia.

Kini publik menunggu: 🔴 Apakah negara hadir? 🔴 Ataukah hukum kembali kalah oleh uang dan kekuasaan?

Tuban sedang diawasi. Indonesia sedang menilai.
Dan sejarah akan mencatat, siapa yang berani menegakkan hukum—dan siapa yang memilih diam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *