KEDIRI — Praktik perjudian sabung ayam kembali marak di Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Kegiatan ilegal ini rutin berlangsung hampir setiap hari, baik di lapangan terbuka maupun di halaman rumah warga setempat.
Warga sekitar menyatakan keresahan atas maraknya sabung ayam tersebut. Selain menimbulkan kerumunan yang mengganggu ketertiban, warga khawatir aktivitas ini dapat memicu tindak kriminal lain seperti perkelahian, konsumsi minuman keras, dan taruhan uang dalam jumlah besar.
“Saat hari libur, orang dari luar desa banyak datang. Suara ayam dan kerumunan membuat kami tidak nyaman,” kata salah satu warga Desa Sumberejo, Senin (25/8/2025).
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas. Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dikenai hukuman penjara maupun denda.
Warga juga meminta pemerintah desa dan kepolisian berkoordinasi untuk memberantas praktik sabung ayam agar tidak semakin meluas di wilayah tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah ini.

