Jakarta – Holil, Intelijen Investigasi Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, bersama rekannya Yansen dari Lembaga Aliansi Indonesia, melayangkan himbauan sekaligus permintaan kepada jajaran Propam Mabes Polri dan Kapolri agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wakasat Polres Jakarta Utara berinisial DN beserta jajaran Polisi Lalu Lintas Polres Jakarta Utara. Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Kode Etik Profesi Polri.
Menurut Holil, kejadian bermula saat dirinya bersama Yansen diberhentikan dan ditilang oleh Wakasat DN karena tidak menggunakan helm. Ketika diminta menunjukkan STNK, Holil mengaku lupa menaruhnya. Sebagai pengganti, ia menunjukkan foto BPKB kendaraan untuk membuktikan kepemilikan motor yang dikendarai Yansen. Namun, menurutnya, DN tidak merespon dengan baik dan meminta mereka mengambil BPKB asli.
Yansen lantas meminta waktu untuk mengambil BPKB di rumahnya di Bekasi. Wakasat DN dikabarkan mengizinkan dan mengatakan kendaraan mereka akan ditahan di pos hingga sore hari, dan dapat diambil kembali setelah menunjukkan BPKB dan membayar denda tilang.
Namun, saat Holil dan Yansen kembali membawa BPKB dan meminta arahan untuk membayar denda, mereka tidak menemukan DN. Permintaan bantuan kepada anggota polisi lain untuk memproses pengambilan kendaraan juga disebut tidak direspons, dengan alasan DN tidak ada di tempat.
Holil menilai tindakan tersebut menunjukkan sikap tidak kooperatif dan mempersulit masyarakat. Ia juga menyoroti adanya pengendara lain yang tidak menggunakan helm namun tidak dikenai sanksi.
“Artinya, ada dugaan pelanggaran kode etik Pasal 21 ayat (1) yang dilakukan oleh Wakasat Polres Jakarta Utara beserta jajarannya,” tegas Holil.
Sebagai informasi, sanksi bagi anggota Polri yang melanggar Pasal 21 ayat (1) Kode Etik meliputi:
- Pernyataan perbuatan tercela.
- Kewajiban meminta maaf secara lisan atau tertulis.
- Pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama 1–4 minggu.
- Pemindahan jabatan bersifat demosi minimal 1 tahun.
- Pemindahan fungsi bersifat demosi minimal 1 tahun.
- Pemindahan wilayah bersifat demosi minimal 1 tahun.
- Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Holil berharap Propam Mabes Polri segera memproses laporan ini dan memberikan sanksi tegas apabila dugaan tersebut terbukti.